Otomotif

Info Motor Terkini, Mengenal SPK dalam Pembelian Motor

Simak berikut ini penjelasan apa itu SPK dalam setiap pembelian motor. SPK adalah salah satu dokumen yang diberikan kepada customer sebagai tanda jadi

Editor: Hanif Mustafa
Pixabay
Ilustrasi transaksi motor. Simak berikut ini penjelasan apa itu SPK dalam setiap pembelian motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak berikut ini penjelasan apa itu SPK dalam setiap pembelian motor.

Ada beberapa istilah yang wajib diketahui diantaranya Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

SPK adalah, salah satu dokumen yang diberikan kepada customer sebagai tanda jadi pembayaran tagihan yang disepakati. 

Biasanya, SPK berisi data diri customer serta informasi mengenai kendaraan yang disesuaikan dengan BPKP dan STNK.

SPK ini juga menjadi tanda dimulainya customer membayarkan sejumlah tagihan.

Baca juga: Info Motor Honda ADV 150, Dilengkapi Sistem Full Digital Termasuk Indikator Penggantian Oli Mesin

Namun, tak sedikit konsumen yang sudah melakukan SPK tetapi batal membeli kendaraan.

Lalu yang menjadi pertanyaan, jika konsumen batal membeli motor, tetapi sudah melakukan SPK, apakah uang bisa kembali?

Ferdi selaku sales silver deler kawasaki Gedung Meneng, Bandar Lampung mengatakan, hal penting yang harus diperhatikan konsumen sebelum menyerahkan data dan uang tanda jadi.

"Tak sedikit konsumen yang dirugikan dalam proses pembelian motor, maraknya penipuan yang mengatasnamakan sales membuat konsumen tertipu, alhasil sebelum memberikan data dan menyerahkan uang tanda jadi, konsumen harus jeli memilih sales," kata Ferdi pada, Jumat (26/11/2021).

Lebih jelas Ferdi menegaskan, proses pembelian kendaraan secara online.

Baca juga: Info Motor Terkini, Simak 3 Motor Honda Matic Bekas di Bawah Rp 10 Jutaan

"Dalam pembelian motor secara online, hal penting diperhatikan sebelum melakukan transfer uang, pastikan keaslian dokumennya.

"Setelah itu saat akan melakukan transaksi, pastikan nomor rekening tujuan harus atas nama deler atau cabang penjualan kendaraan," ujarnya.

Sales Silver itu juga menyampaikan jika terjadi pembatalan dan sudah melakukan SPK, uang akan kembali.

"Ketika konsumen sudah melakukan SPK, dan terjadi pembatalan dari deler karena kekosongan unit, maka uang tanda jadi akan kembali 100 persen," jelasnya.

"Namun saat konsumen yang memilih batal membeli kendaraan dan sudah SPK, tentunya uang tidak bisa kembali utuh 100 persen," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved