Otomotif

Info Motor Terbaru, Perbedaan Mesin 4 Tak dan Mesin 2 Tak

Dalam dunia otomotif kita sering mendengar istilah mesin 4 tak dan mesin 2 tak. Lalu apa itu mesin 4 tak dan mesin 2 tak dan perbedaannya.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ilustrasi - Perbedaan mesin 4 tak dan mesin 2 tak. 

Simak berikut ini penjelasan apa itu SPK dalam setiap pembelian motor.

Ada beberapa istilah yang wajib diketahui diantaranya Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

SPK adalah, salah satu dokumen yang diberikan kepada customer sebagai tanda jadi pembayaran tagihan yang disepakati. 

Biasanya, SPK berisi data diri customer serta informasi mengenai kendaraan yang disesuaikan dengan BPKP dan STNK.

SPK ini juga menjadi tanda dimulainya customer membayarkan sejumlah tagihan.

Namun, tak sedikit konsumen yang sudah melakukan SPK tetapi batal membeli kendaraan.

Lalu yang menjadi pertanyaan, jika konsumen batal membeli motor, tetapi sudah melakukan SPK, apakah uang bisa kembali?

Ferdi selaku sales silver deler kawasaki Gedung Meneng, Bandar Lampung mengatakan, hal penting yang harus diperhatikan konsumen sebelum menyerahkan data dan uang tanda jadi.

"Tak sedikit konsumen yang dirugikan dalam proses pembelian motor, maraknya penipuan yang mengatasnamakan sales membuat konsumen tertipu, alhasil sebelum memberikan data dan menyerahkan uang tanda jadi, konsumen harus jeli memilih sales," kata Ferdi pada, Jumat (26/11/2021).

Lebih jelas Ferdi menegaskan, proses pembelian kendaraan secara online.

"Dalam pembelian motor secara online, hal penting diperhatikan sebelum melakukan transfer uang, pastikan keaslian dokumennya.

"Setelah itu saat akan melakukan transaksi, pastikan nomor rekening tujuan harus atas nama deler atau cabang penjualan kendaraan," ujarnya.

Sales Silver itu juga menyampaikan jika terjadi pembatalan dan sudah melakukan SPK, uang akan kembali.

"Ketika konsumen sudah melakukan SPK, dan terjadi pembatalan dari deler karena kekosongan unit, maka uang tanda jadi akan kembali 100 persen," jelasnya.

"Namun saat konsumen yang memilih batal membeli kendaraan dan sudah SPK, tentunya uang tidak bisa kembali utuh 100 persen," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved