Muktamar NU
Usulan Muktamar NU Daring Direspons, Soleh Bajuri: Itu Cuma Usulan, Tunggu Pusat Dulu
Rais Syuriah PWNU Lampung membenarkan adanya usulan Muktamar digelar tetap berlangsung 23-25 Desember secara daring dari PCINU sedunia.
Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Rais Syuriah PWNU Lampung membenarkan adanya usulan Muktamar digelar tetap berlangsung 23-25 Desember secara daring dari PCINU sedunia.
Wakil Ketua Rais Syuriah PWNU Lampung Soleh Bajuri mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut.
"Betul itu usulan dari PCINU yang ada diluar negeri," kata Soleh Bajuri, Rabu (1/12/2021).
Kendati demikian, menurut Ketua SC Panitia Daerah Muktamar ini wacana tersebut masih sebatas usulan.
Sementara keputusan resmi terkait jadwal pelaksanaan Muktamar masih akan dibahas oleh PBNU.
"Tetap keputusan ada di PBNU, infonya minggu-minggu ini akan ada rapat tentang jadwal itu," kata Soleh Bajuri.
Dia menuturkan PWNU Lampung dan Panitia Daerah sepehuhnya akan mengikuti keputusan resmi PBNU.
"Kalo kita ini sifatnya hanya mengikuti keputusan pusat, masih nunggu dulu seperti apa," kata Soleh Bajuri.
Sebelumnya, sebanyak 31 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) se-Dunia mengusulkan pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU digelar secara daring atau virtual.
Kegiatan itu diharapkan tetap berlangsung sesuai jadwal semula di 23-25 Desember 2021.
Usulan PCINU tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2021 ditandatangani perwakilan dari masing-masing benua dan negara.
Surat itu ditujukan guna menyikapi perkembangan terakhir ihwal perdebatan rencana penjadwalan ulang Muktamar Ke-34 NU di Provinsi Lampung.
31 PCINU sedunia tersebut adalah Prof Nadirsyah Hosen (benua Australia), Prof Dr KH Shalahuddin Kafrawi (Amerika), KH Imron Mashudi (Arab Saudi, Asia), KH Muhlashon Jaladuddin (Mesir, Afrika), dan KH Baktiar Hasan (Belgia, Eropa).
Terkait alasan muktamar secara virtual jelas lebih murah dan efisien di tengah ketidakpastian pandemik COVID-19.
Penyelenggaraan muktamar secara daring pun tidak melanggar keputusan Munas-Konbes NU dan aturan pemerintah Indonesia.