Bandar Lampung
Bagi Rapor Siswa Mundur Januari, Disdikbud Lampung Instruksikan Tidak Ada Libur
Pemprov Lampung melalui Disdikbud menginstruksikan seluruh SMA menunda pembagian rapor semester pertama pada Desember ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menginstruksikan seluruh SMA menunda pembagian rapor semester pertama pada Desember ini.
Instruksi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di berbagai tempat, khususnya wisata, lantaran siswa berlibur setelah bagi rapor.
Permintaan untuk menunda pembagian rapor itu sesuai Instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Lampung. Selain itu, sudah beredar surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 per 1 Desember.
Surat ini berperihal Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menjelaskan, Instruksi Gubernur mengatur bahwa sekolah-sekolah harus memundurkan jadwal pembagian rapor.
"Memang kalender akademik sudah selesai. Untuk pembagian rapor, kami meminta sekolah-sekolah (SMA) memundurkan sampai Januari mendatang," katanya, Kamis (2/12/2021).
Selain itu, Sulpakar mengungkapkan, poin pertama huruf H Instruksi Gubernur mengatur tidak ada libur sekolah pada Natal dan Tahun Baru.
Sebab, jika sekolah meliburkan siswa di tengah suasana Natal dan Tahun Baru, maka berpotensi siswa-siswi bersama keluarganya melakukan aktivitas liburan.
"Apabila terjadi kerumunan (akibat liburan siswa dan orangtua) dan tidak menaati protokol kesehatan, maka kita yang sudah di Level 1 dan 2 akan kembali ke Level 3 ataupun 4," ujarnya.
Disdikbud Lampung segera mengadakan rapat dengan para kepala sekolah khususnya SMA di seluruh kabupaten/kota terkait instruksi bagi rapor dan tidak ada libur.
"Kami akan menyiasati untuk mengisi kekosongan waktu setelah alur akademik selesai. Kami berencana akan mengisi kekosongan dengan aktivitas olahraga, dengan protokol kesehatan yang ketat, " kata Sulpakar
Aktivitas olahraga ini, menurut Sulpakar, bisa secara daring untuk teori serta tatap muka di sekolah untuk praktik.
"Kami akan mengisi kekosongan agar anak-anak tetap bisa belajar selama Nataru, " ujarnya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Lampung Hendra Putra memastikan pihaknya telah menerima informasi lisan maupun tertulis terkait kebijakan dalam Instruksi Gubernur.
Hendra mengungkapkan, berdasarkan jadwal normal, sekolah-sekolah melakukan penilaian semester mulai 29 November hingga 6 Desember.
“Sesuai jadwal, seharusnya 17 Desember pembagian rapor. Tapi akan mundur sampai 2 Januari 2022,” katanya, Kamis.
Kabupaten/Kota
Di tingkat kabupaten/kota, sejumlah pemerintah daerah membenarkan mundurnya jadwal pembagian rapor siswa.
“Benar. Ada surat dari Sekjen Kemendikbud Ristek,” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Utara Mat Soleh, Kamis.
Dalam surat tersebut, jelas Mat Soleh, pemerintah menginginkan pengurangan mobilitas untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang Nataru.
“Kami mengimbau kepala satuan pendidikan melaksanakan pembagian rapor semester pertama bagi PAUD (pendidikan anak usia dini), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022,” ujar Mat Soleh.
“Selain itu, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022,” imbuhnya.
Mat Soleh menerangkan, pihak sekolah bisa mengisi kekosongan waktu sebelum bagi rapor dengan kegiatan edukatif untuk peserta didik.
“(Bisa dengan) olahraga ataupun kegiatan lainnya. Kami tetap akan memantau pelaksanaan surat ini di sekolah-sekolah di Lampung Utara,” ujarnya.
Di Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat M Sefri Masdian menerangkan bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada Masa Pandemi Covid-19 PPKM Level 1, tertanggal 1 Desember. Dalam edaran ini, terdapat poin soal perpanjangan uji coba PTMT masa transisi mulai 1 Desember hingga 2 Januari 2022.
"Ada penekanan khusus.dalam poin 5 surat edaran bupati, pihak sekolah melakukan pembagian rapor semester satu pada Januari 2022," katanya, Kamis. "Serta, meniadakan (kegiatan) seni, budaya, dan olahraga di lingkungan sekolah mulai 24 Desember sampai 2 Januari," imbuhnya.
Selain itu, pihak sekolah tidak boleh meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. "Pihak sekolah juga melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak," ujarnya.
Sama halnya di Kabupaten Pringsewu, Kepala Disdikbud setempat Hipni menyatakan siswa tetap sekolah pada momen libur Natar, dengan protokol kesehatan.
"Khawatirlah (jika libur). Mumpung (kasus) Covid-19 saat ini sedang reda," katanya, Kamis.
Sementara di Kabupaten Lampung Barat, Disdikbud setempat segera menyampaikan surat edaran terkait jadwal bagi rapor ke PAUD, SD, dan SMP pada Senin (6/12).
"Surat edaran itu berupa pemberitahuan dari kepala Disdikbud Lampung Barat menindaklanjuti surat Sekjen Kemendikbud Ristek tersebut," kata Sekretaris Disdikbud Lampung Barat Asep Suganda, Kamis.
Selain jadwal bagi rapor mundur hingga Januari serta tidak ada libur bagi siswa, Asep mengungkapkan tenaga pendidikan juga tak boleh cuti pada 24 Desember sampai 2 Januari.
"Untuk tanggal pembagian rapor, kami belum bisa memastikan kapan. Sembari menunggu instruksi selanjutnya, kami akan melaksanakan rapat koordinasi teknis dengan teman-teman pengawas, kemudian rujukan-rujukan lainnya," ujar Asep.
(Tribunlampung.co.id/Bayu/Anung/Domi/Didik/Nanda)