Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan

Penjelasan Ustazah Oki Setiana Dewi Soal Hak Asuh, Gala Harusnya Diasuh Ayah Bibi

Penjelasan ustazah Oki Setiana Dewi soal hak asuh, Gala harusnya diasuh ayah Bibi Ardiansyah, Faisal.

KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Ilustrasi Oki Setiana Dewi. Penjelasan ustazah Oki Setiana Dewi soal hak asuh, Gala harusnya diasuh ayah Bibi Ardiansyah, Faisal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penjelasan ustazah Oki Setiana Dewi soal hak asuh, Gala harusnya diasuh ayah Bibi Ardiansyah, Faisal.

Diketahui, perseteruan hak perwalian atau hak asuh Gala Sky yang terjadi antara keluarga Vanessa Angel yang diwakili Doddy Sudrajat dan keluarga Bibi Ardiansyah yang diwakili Faisal menemui titik terang.

Oki Setiana Dewi, kakak Ria Ricis yang juga dikenal sebagai ustazah membeberkan pandangan Hukum Islam mengenai pembagian hak asuh dan warisan.

Penjelasan Oki Setiana Dewi diungkap saat menjadi bintang tamu dalam acara Rumpi No Secret yang dipandu Feni Rose.

Oki Setiana Dewi memberi penjelasan soal hak perwalian dan hak waris atas pertanyaan netizen yang kasusnya mirip dengan kasus keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Baca juga: Ria Ricis Gelar Siraman Jelang Nikah, Oki Setiana Dewi Tak Hadir karena Suaminya Masuk Rumah Sakit

Pertanyaan itu pun langsung dibacakan oleh Feni Rose dan dijawab oleh ustazah Oki Setiana Dewi.

"Ustadzah Oki, kalau ada pasangan suami-istri meninggal, dan meninggalkan seorang anak, anak itu berhak diasuh keluarga cowok atau cewek?"

"Terus soal warisan dalam hukum Islam sebenarnya yang paling berhak dapat itu siapa."

"Kalau ada sengketa di antara dua keluarga, sebaiknya harus apa," tulis salah seorang netizen yang pertanyaannya dibacakan oleh Feni Rose.

Menanggapi hal tersebut, Oki Setiana Dewi pun langsung mencoba menjelaskan.

Baca juga: Marissya Icha Bongkar Kelakuan Mayang Ambil Baju-baju Vanessa Angel dan Sabun

Oki Setiana Dewi secara blak-blakan mengungkap siapa orang yang paling berhak mengasuh anak yang ditinggal wafat kedua orangtuanya.

Dijelaskan kakak Ria Ricis, bahwa hak asuh tersebut jelas-jelas diserahkan kepada keluarga pihak laki-laki.

Ia juga menjelaskan mengenai pembagian harta waris.

Sebetulnya semua orang tua baik pihak laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan warisan.

Namun karena suami-istri itu wafat meninggalkan seorang anak, maka anaknya juga berhak atas warisan orang tuanya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved