Bandar Lampung
Tempat Wisata di Lampung Diminta Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung meminta setiap destinasi wisata menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung meminta setiap destinasi wisata menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu menjadi ketentuan untuk diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Disparekraf Provinsi Lampung Edarwan mengatakan aplikasi itu digunakan untuk mendeteksi wisatawan yang akan berkunjung.
"Harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi, karena ketika aplikasi itu diterapkan maka kita bisa mendapatkan informasi terkait wisatawan itu, misalnya vaksinasi dan kondisi kesehatannya," kata Edarwan Minggu (5/12/2021).
Ia mengatakan penerapan PeduliLindungi di tempat wisata merupakan langkah yang tepat dalam pengendalian virus covid serta kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.
"Akhir tahun pemerintah menganjurkan sejumlah langkah pengendalian di tempat wisata yang diharapkan dengan diterapkannya aplikasi ini risiko penularan dapat lebih cepat dideteksi," ujar Edarwan.
Jangan sampai, lanjut dia, ada persebaran Covid-19 di tempat wisata, semua harus bersama-sama menjaga penerapan prokes serta mematuhi pembatasan dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemprov Lampung Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Terpasang di Tiga Titik
"Sedangkan untuk wisatawan dari luar daerah pasti sudah diawasi di simpul transportasi, tapi untuk berjaga-jaga di tempat wisata protokol kesehatan (Prokes) tetap diperketat," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )