Bandar Lampung

PKL Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung Diminta Bersiap, Bakal Ada Penertiban Pekan Ini

Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan, hal itu disimpulkan setelah lengkapnya seluruh prosedural penertiban pedagang di san

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Soma
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol memastikan ada penertiban PKL Pasar Bambu Kuning pekan ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengagendakan eksekusi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawanan Pasar Bambu Kuning, Bandar Lampung.

Direncanakan, eksekusi dilakukan pada pekan ini.

Sebelumnya, proses eksekusi gagal dilakukan akibat adanya penolakan dari pedagang.

Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan, hal itu disimpulkan setelah lengkapnya seluruh prosedural penertiban pedagang di sana.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Berjanji akan Sosialisasikan Lapak PKL di Pasar Bambu Kuning

"Saat ini sudah lengkap, mulai dari sosialisasi hingga peluncuran surat peringatan. Tinggal eksekusi saja," kata dia, Senin (6/12/2022).

Lebih lanjut, ia masih enggan menyebut waktu pasti pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Kita akan konsultasikan dengan wali kota dahulu," sebutnya.

Akibat penolakan pedagang sebelumnya, Wilson menyebut pihaknya terhitung sudah melakukan banyak mediasi guna mencari jalan tengah antara PKL dan pemerintah.

"Mungkin sudah tujuh kali kita audiensikan," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tetap akan Lakukan Penataan PKL di Jalan Bukit Tinggi

"Saat ini, sebagai imbauan, kita harap pedagang bisa secara mandiri untuk pindah ke tempat yang sudah disiapkan pemerintah," sambungnya.

Untuk informasi, tempat yang digunakan sebagai objek relokasi mereka ialah lantai 2 dan 3 Pasar Bambu Kuning.

Secara historis, para PKL menolak untuk berpindah ke lokasi yang dimaksud akibat sepinya pembeli.

Adapun sebab yang dinilai dari itu adalah prihal sarana dan fasilitas yang belum layak untuk digunakan berdagang.

Wilson menyebut, upaya pemindahan PKL ke lokasi baru ialah untuk menghindari adanya jual beli lapak ilegal di pinggiran Pasar Bambu Kuning.

"Itu kita dapat, masih sekadar isu sewa-menyewa lapak liar. Saya juga belum pastikan pasti atau tidaknya, tapi ada baiknya kita hindari," jelas dia.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved