Bandar Lampung
Kapolda Lampung Sebut 7 Anggota Polres Way Kanan Diperiksa Propam Bukan OTT
7 anggota Polres Way Kanan menjalani pemeriksaan propam Polda Lampung terkait laporan masyarakat.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 7 anggota Polres Way Kanan menjalani pemeriksaan propam Polda Lampung terkait laporan masyarakat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, laporan masyarakat tersebut diterima Divpropam Polri mengenai dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota.
"Bukan OTT, ada laporan masyarakat ke Divpropam terkait pungli oleh oknum satreskrim Polres Way Kanan," kata Hendro, Selasa (7/12/2021).
Menurut Hendro, barang bukti sudah disita dan pemeriksaan dilakukan oleh Bid Propam Polda Lampung.
Namun dirinya enggan menyebutkan barang bukti apa saja yang disita dalam pemeriksaan oknum tersebut.
"Masih dalam riksa (pemeriksaan)," kata Hendro.
Hendro menegaskan bakal menjatuhkan sanksi terhadap 7 oknum anggota Polres Way Kanan yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.
"Kalau terbukti pasti ada sanksi, tapi kita lihat dulu seperti apa hasil pemeriksaan nya," kata Hendro.
Sebelumnya, Tujuh anggota di Polres Way Kanan di periksa oleh Mabes Polri, terkait pengaduan masyarakat.
"Sudah diperiksa. Mereka juga sudah bertugas seperti biasa di Polres Way Kanan," kata Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, Senin 6 Desember 2021.
Baca juga: Kapolda Lampung: Kedepan Tidak Ada Lagi Pejabat Kepolisian Menghindar Bila Dihubungi Wartawan
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung oleh Propam Polda Lampung.
Dirinya menegaskan bukan OTT, namun pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
"Proses hukum terkait pemeriksaan itu nantinya Polda Lampung yang menangani," kata Binsar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh oknum polisi tersebut diduga terkait penanganan pertambangan di kabupaten setempat.
Belum diketahui perkaranya berupa apa yang sedang ditangani mereka.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)