Bandar Lampung
Kapolda Lampung: Kedepan Tidak Ada Lagi Pejabat Kepolisian Menghindar Bila Dihubungi Wartawan
Hendro Sugiatno menegaskan kepada seluruh pejabat kepolisian setingkat Polda, Polres dan Polsek tidak boleh menghindar saat dimintai keterangan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan kepada seluruh pejabat kepolisian setingkat Polda, Polres dan Polsek tidak boleh menghindar saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Hal tersebut disampaikan Hendro saat melakukan kunjungan ke salah satu media Nasional, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Menurut Hendro hal tersebut juga mengacu dalam UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kedepan tidak ada lagi pejabat kepolisian yang menghindar dan tidak mengangkat telpon bila dihubungi wartawan terkait kegiatan jurnalistik," kata Hendro.
Hendro mengatakan, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
"Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana," kata Hendro.
Hendro menambahkan, kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan Program Prioritas Kapolri pada giat 13 yaitu pemantapan komunikasi publik yang salah satunya adalah media visit.
Media visit ini juga bertujuan memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang UU RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan kedua, untuk menjamin kemerdekaan pers.
"Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Hendro.
Hendro berharap kepada pihak media bisa saling bersinergi dalam mempublikasikan dan amplifikasi opini positif terhadap Polda Lampung dan Polres Jajaran dalam rangka Harkamtibmas.
Dalam kunjungan tersebut Kapolda Lampung didampingi Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Bintono Bawono, Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)