Berita Terkini Artis

Jeff Smith Kembali ke Penjara Seusai Ditangkap Polisi, Padahal Baru 3 Bulan Bebas

Artis Jeff Smith kembali ke penjara seusai ditangkap polisi karena kasus narkoba, padahal baru 3 bulan bebas.

Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi Jeff Smith ditemui seusai screening film Wedding Agreement, di Jakarta, Selasa (30/7/2019). Artis Jeff Smith kembali ke penjara seusai ditangkap polisi karena narkoba, padahal baru 3 bulan bebas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Jeff Smith kembali ke penjara seusai ditangkap polisi karena kasus narkoba, padahal baru 3 bulan bebas.

Diketahui, Jeff Smith ditangkap polisi untuk kedua kalinya karena kasus narkoba.

Jeff Smith ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap karena kasus narkoba.

"Pesinetron JS ditangkap di Jakarta hari ini," kata Zulpan, Rabu malam.

Baca juga: Biodata Jeff Smith, Aktor Blasteran Amerika Serikat yang Terjerat Kasus Narkoba

Belum diketahui pasti jenis narkoba yang digunakan Jeff Smith ketika kembali ditangkap polisi.

Polisi akan merinci kasus penangkapan Jeff Smith, Kamis (9/12/2021).

Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ia ditangkap karena menyalahgunakan narkoba golongan I atau ganja.

Jeff Smith mendekam di penjara selama lima bulan dan dibebaskan pada 14 September 2021.

Baca juga: Artis Nassar Segera Nikahi Pacarnya yang Berusia 15 Tahun Lebih Muda Asal Lampung

Biodata Jeff Smith

Sebelumnya diberitakan, Jeff Smith terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Dirinya divonis lima bulan penjara atas kasus narkoba.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021) lalu, hakim memutuskan Jeff Smith bersalah.

Jeff Smith tidak hanya menjadi seorang aktor, tetapi juga seorang model.

Bahkan, aktof  blasteran Amerika Serikat ini memulai karir di dunia hiburan tanah air dari dunia model.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved