Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Penyesuaian Biaya Sewa Kios dan Hamparan Pasar Tradisional
Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang melakukan pembahasan mengenai biaya sewa kios dan hamparan pasar tradisional.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang melakukan pembahasan mengenai biaya sewa kios dan hamparan pasar tradisional.
Kepala DInas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan biaya sewa baru akan berlaku pada tahun 2022 nanti.
"Kita sedang siapan peraturannya," kata dia, Rabu (8/12/2021).
Untuk harganya sendiri, ia membeberkan akan memiliki nilai yang berbeda terganggung kondisi pasar tradisional, baik itu untuk kondisi fisik maupun aktivitas ekonomi.
"Untuk Pasar SMEP misalnya, kita sedang perkirakan biaya sewanya. Pembahasan sementara untuk pasar tersebut adalah Rp 6 juta per tahun untuk kios dan Rp 750 ribu per tahun untuk hamparan," sebutnya.
Mengenai rencana perubahan biaya tersebut, pedagang merespon positif.
Diharap, dengan adanya penyesuaian tarif, fasilitas yang ada di pasar ditingkatkan, sehingga masyarakat tetap nyaman untuk berbelanja di pasar tradisional.
"Kalau nilainya tinggi, kami si inginnya bisa dicicil. Sehingga tidak terlalu memberatkan," ucap salah seorang pedagang Pasar SMEP kepada Tribun sembari berpesan untuk tidak disebutkan namanya.
Untuk pasar SMEP sendiri diketahui masih belum berbayar sejak dipakai pada Oktober 2021 kemarin.
Belum berbayarnya pasar tersebut melihat dari kondisi pasar yang merupakan bekas revitalisasi pasar tradisional.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)