SIM
Biaya Perpanjang SIM B2 Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda habis masa berlakunya? Simak berikut ini biaya perpanjang SIM B2 online serta syarat perpanjang SIM B2 online.
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM D1 khusus: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Untuk diketahui, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM online, biaya tersebut di atas belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.
Sehingga, total biaya jika SIM B2ikirimkan akan berbeda tergantung dari alamat domisili Anda.
Mengenai tes kesehatan dan psikotes, Anda juga bisa membuatnya melalui aplikasi tersebut.
Anda tinggal memilih menu e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan pada layanan SINAR.
Nantinya, Anda akan menerima booking code untuk kunjungan ke dokter.
Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.
Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.
Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate dokter di layanan SINAR.
Apabila Anda memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.
Demikian ulasan singkat mengenai cara perpanjang SIM B2 online via sim.korlantas.polri.go.id, serta syarat perpanjang SIM B2 online dan biaya perpanjang SIM B2 online. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )