Penjambretan di Pringsewu

Pelaku Jambret di Pringsewu Lampung Rampas Ponsel Pelajar yang Berteduh di Masjid

Penangkapan pelaku curas modus jambret di Kabupaten Pringsewu bermula dari laporan satu korban ke Polres Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Pelaku RK di Mapolres Pringsewu. Pelaku jambret di Pringsewu Lampung rampas ponsel pelajar yang berteduh di masjid. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penangkapan pelaku curas modus jambret di Kabupaten Pringsewu bermula dari laporan satu korban ke Polres Pringsewu.

Korbannya berinisial SKN (16), seorang pelajar SMA di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Ketika itu, 23 Oktober 2021, sekira pukul 13.30 WIB, SKN bersama seorang rekannya YR berteduh di Masjid yang ada di Jalan Satria Kelurahan Pringsewu Barat.

Keduanya berteduh karena hujan mengguyur wilayah setempat.

Setelah reda, keduanya bergegas melanjutkan perjalanan.

"Saat korban SKN memainkan HP-nya, tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal merampas HP-nya," kata

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Kamis, 9 Desember 2021.

Setelah berhasil merebut HP Oppo A5, pelaku yang tidak dikenali korban ini lari ke arah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat yang sudah ada pria yang mengemudikan motor itu lantas kabur.

Korban merugi hingga Rp 3 juta.

Atas kerugian itu, korban melapor kepada orangtuanya. 

Kemudian melapor ke Polres Pringsewu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/603/X/2021/SPKT/POLRES PRINGSEWU/Polda Lampung tanggal 23 Oktober 2021.

Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikkan dan mendapati identitas pelaku berinisial RK (23).

Kemudian pelaku melakukan penangkapan tersangka di kediaman mertuanya di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 8 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret handphone (HP).

Sepak terjang pelaku sangat meresahkan karena bukan sekali saja melakukan kejahatan tersebut di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Satu pelaku yang berhasil tertangkap berinisial RK (23) warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pelaku dijemput di kediaman mertuanya, Rabu, 9 Desember 2021 di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Setiap aksinya, kata Feabo, tersangka RK tidak sendirian.

Melainkan bersama seorang rekan berinisial Yo, saat ini sedang dalam pengejaran petugas polisi.

"Setiap aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam," ungkap Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis, 9 Desember 2021.

Guna menyamarkan sepeda motor tersebut, para pelaku melepas nomor polisinya supaya tidak teridentifikasi setiap melakukan kejahatan jambret itu.

Pengungkapan identitas pelaku ini berkat kerja keras Satreskrim Polres Pringsewu setelah menerima laporan dari korban.

Lantas petugas melakukan penyelidikkan dan akhirnya menemukan satu pelaku. Kemudian petugas melakukan penangkapan.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved