Lampung Timur

Curi Bunga Hias Aglonema, Dua Warga Batanghari Nuban Lampung Timur Dibekuk Polisi

Dua warga asal Batanghari Nuban Lampung Timur kedapatan mencuri bunga hias Aglonema. Alhasil keduanya ditangkap oleh Polsek Batang Hari.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi Polsek Batanghari
Dua warga asal Batanghari Nuban Lampung Timur kedapatan mencuri bunga hias Aglonema. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Dua warga asal Batanghari Nuban Lampung Timur dibekuk polsek Batang hari, karena kedapatan mencuri bunga hias Aglonema. 

Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Syamsu Rizal, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian bunga hias. 

"Dua orang warga dibekuk Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian bunga hias," ujarnya, Jum'at (10/12/2021).  

Inisial para tersangka yakni AF (21) dan DS (29) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

"Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga mengawali aksi kejahatannya dengan cara merusak pagar," ungkap Akp Syamsu. 

Baca juga: Cegah Stunting, Diskes Lampung Timur Gelar MMD

Kemudian, kedua tersangka mengambil puluhan tanaman atau bunga hias jenis Aglonema, dari tempat korban, di kawasan Desa Bumi Mas, Kecamatan Batanghari, pada Minggu (5/12/2021) lalu.

"Pengungkapan kasus ini, berawal saat korban mencurigai adanya penawaran penjualan bunga hias, melalui media sosial, yang diyakini, mirip dengan tanaman miliknya yang hilang," tuturnya. 

Dari hasil pengembangan, korban berhasil menjebak, dan membekuk para tersangka di kawasan Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur

"Perkiraa kerugian atas kejadian ini berkisar 30 juta rupiah," tandas Akp Syamsu. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta beberapa bunga hias jenis Aglonema.  ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved