Berita Terkini Artis
Hadiri Sidang Lanjutan, Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kompak Pakai Kemeja Putih
Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menghadiri sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menghadiri sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Menantu dan anak dari pengusaha Aburizal Bakrie tersebut kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan masker dengan warna senada, persidangan ini dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Tak langsung dimulai, persidangan ini baru digelar pada pukul 10.20 WIB. Berbeda dari persidangan sebelumnya, Nia dan Ardi belajar dari kesalahan, keduanya hari ini menghadiri persidanga tepat waktu.
Diketahui, sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Baca juga: Nia Ramadhani Sering Video Call dengan Anaknya, Melanggar Peraturan?
Nia Ramadhani mengaku dalam keadaan sehat saat ditanya oleh Hakim, pada minggu lalu nia bermasalah dengan perutnya karena diare.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani dalam persidangan.
Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamisnkemarin (2/12/2021), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap menyuap dalam urusan perkara.
Baca juga: Kondisi Nia Ramadhani Kini Berubah Drastis setelah 4 Bulan Jalani Rehab
Damis menambahkan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit dan memberatkan vonis hukuman para terdakwa nantinya.
"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara. Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Dimetahui, Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang.
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nia-Ramadhani-Irit-Bicara-Seusai-Sidang-Berlindung-di-Belakang-Ardi-Bakrie.jpg)