Berita Terkini Artis
Kabar Terkini Tina Toon Penampilannya Berubah Drastis setelah Digugat Rp 10,7 Miliar
Setelah tak lagi wara-wiri di televisi sebagai artis cilik, Tina Toon kini memiliki penampilan baru hingga dituding melakukan operasi plastik.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
"Itu mah pakai aplikasi cantik," tambah yang lain.
"Filter ini tuh jgn salah sangka," timpal lainnya.
Sebelum kabar operasi plastik ini menerpa Tina Toon, sebelumnya dirinya juga terseret kabar kurang menyenangkan lainnya.
Sebab, ia digugat Rp 10,7 miliar terkait dengan lagu Bintang yang dinyanyikan ulang olehnya.
Gugatan tersebut diajukan oleh Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Februari 2021 lalu.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ia tuju kepada Tina Toon dan beberapa nama lainnya, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp 10,7 Miliar kepada Tina Toon dan pihak lainnya, karena tidak terima lagunya bertajuk 'Bintang' dinyanyikan ulang.
Engkan Herikan tidak terima lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima ini dinyanyikan ulang oleh Tina Toon tanpa izin darinya.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto kepada awak media, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Iqbal menegaskan kliennya, Engkan merasa dirugikan karena lagu Bintang yang diciptakannya, diubah nama penciptanya diduga dilakukan Tina Toon.
"Jadi kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagu nya," ucapnya.
"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta jadi kita turut menarik mereka," sambungnya.
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menyeret nama Tina Toon dalam gugatannya sebagai pelengkap berkas gugatannya di Pengadilan.
"Jadi klien kami ini menuntut di pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan 10 miliar kerugian immateriil," jelasnya.
"Sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," sambungnya.
Iqbal menyebut gugatan Engkan Herikan sudah disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan pekan depan agenda sidang sudah masuk ke agenda replik.
"Selama ini Tina Toon diwakili kuasanya. Namun, Tina hadir satu kali di dalam persidangan," ujar Iqbal. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )