Berita Terkini Artis

Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara

Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah 4 bulan penjara tapi tak dipenjara dalam kasus pelanggaran karantina

Editor: taryono
Instagram/@rachelvennya
Ilustrasi Rachel Vennya. Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah 4 bulan penjara tapi tak dipenjara dalam kasus pelanggaran karantina 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah tapi tak dipenjara.

Janda satu anak itu divonis hukuman empat bulan penjara terkait kasus pelanggaran karantina.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Mengutip Kompas.com, Rachel Vennya datang ditemani oleh sang ibunda, Vien Tasman.

Seperti diketahui, selain Rachel Vennya, kasus pelanggaran karantina kesehatan juga menjerat Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

Baca juga: Rachel Vennya Ternyata Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina

Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga terdakwa.

Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?

Mantan istri Niko Al Hakim ini harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta dikenakan percobaan selama delapan bulan.

Jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, Rachel Vennya terancam hukuman pidana kurungan.

"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata majelis hakim.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.

Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Saya terima, Pak," ucap Rachel singkat.

Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved