Berita Terkini Nasional

Jenderal TNI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gaji Prajurit

Brigjen TNI berinisial YAK  jadi tersangka korupsi gaji prajurit. Dana yang dikorupsi dari TWP AD periode 2013-2020

Penulis: Bambang Irawan | Editor: taryono
kompas tv
Brigjen YAK Korupsi Gaji Prajurit TNI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Brigjen TNI berinisial YAK  jadi tersangka korupsi gaji prajurit.

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Kedua tersangka yakni Brigjen TNI berinisial YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan seorang pihak swasta berinisial NPP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dana yang dikorupsi dari TWP AD periode 2013-2020 berasal dari gaji prajurit.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autedebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).

Leonard menuturkan, dana tersebut masuk dalam domain keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.

Ia menyebutkan, dengan kasus korupsi ini, negara memiliki kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000," ujar Leonard.

Leonard menjelaskan, Brigjen YAK diduga mengeluarkan uang sebesar Rp 127.736.000 dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

"Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.

Selanjutnya, tersangka melakukan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.

Sementara, NPP menggunakan uang yang ditransfer dari Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya.

Atas perbuatannya, Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigjen YAK telah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD, sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul Gaji Prajurit TNI Dikorupsi Brigjen YAK, Kerugian Negara Mencapai Rp 127 Miliar

 

( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved