Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Bisa Dihukum Berat Karena Laura Anna Meninggal Dunia

Selebgram Laura Anna meninggal dunia, sang mantan pacar, Gaga Muhammad bisa dihukum berat.

Tayang:
Instagram @gagamuhammad
Ilustrasi. Selebgram Laura Anna meninggal dunia, sang mantan pacar, Gaga Muhammad bisa dihukum berat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Selebgram Laura Anna meninggal dunia, sang mantan pacar, Gaga Muhammad bisa dihukum berat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Diketahui, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) pagi.

Sebelum meninggal dunia, Laura Anna tengah memperjuangkan keadilan dirinya seusai mengalami kecelakaan dua tahun lalu.

Seperti diketahui, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan mantan kekasihnya Gaga Muhammad pada Desember 2019.

Baca juga: Nasib Gaga Muhammad setelah Laura Anna Meninggal Dunia

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna mengalami kelumpuhan dan harus menjalani perawatan dalam jangka waktu yang terbilang lama.

Setelah berjuang selama dua tahun pasca kecelakaan, Laura Anna akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan dan membawa kasus kecelakaan tersebut ke jalur hukum.

Laura Anna ingin meminta keadilan atas perbuatan yang dilakukan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad.

Hal tersebut dilakukan Laura lantaran dari pihak keluarga Gaga terkesan tak ada niatan untuk bertanggung jawab.

Kini, kasus hukum sedang berjalan, dan sudah beberapa kali menjalani persidangan.

Baca juga: Laura Anna 2 Tahun Berjuang hingga Ajal Menjemput, 3 Permintaannya Tak Terpenuhi

Sayangnya, Laura Anna harus berpulang ke Sang Pencipta pada saat ia sedang memperjuangkan keadilannya.

Lantas bagaimana proses hukum yang tengah berjalan dengan Gaga Muhammad yang kini menjadi terdakwa?

Apakah keadilan akan didapatkan oleh Laura Anna.

Ashari Syam menjelaskan bagaimana kelanjutan proses hukum yang menyeret Gaga Muhammad.

Ashari Syam menyebut meninggalnya Laura Anna dapat menjadi satu di antara penilaian majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved