Bandar Lampung

Kasus ASN Bandar Lampung Keroyok Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan pengakuan DK, lanjut Randy, persoalan itu bermula di salah satu kafe di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad
Randy Pratama, kuasa hukum tersangka DK, memberikan klarifikasi terkait kasus pengeroyokan, Kamis (16/12/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara pengeroyokan yang dilakukan oknum ASN terhadap warga sipil dan anggota Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD, OK, RZ, dan DK.

Tersangka DK merupakan oknum ASN protokoler di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Melalui kuasa hukumnya, Randy Pratama, tersangka DK memberikan klarifikasi terkait kasus yang menyeretnya.

Baca juga: 10 Orang Keroyok Anggota TNI AL di Terminal Bungurasih

Randy mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan DK dan temannya murni persoalan pribadi.

"Peristiwa ini juga tidak melibatkan antarinstansi. Klien kami mengaku tidak mengetahui jika korban merupakan anggota Polri," kata Rendy, Kamis (16/12/2021).

Randy menyatakan, akibat peristiwa itu, kliennya juga mengalami sejumlah luka.

Berdasarkan pengakuan DK, lanjut Randy, persoalan itu bermula di salah satu kafe di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

Kemudian melebar hingga ke Jalan Way Sekampung, Pahoman, dan berlanjut lagi di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal, Bandar Lampung.

Baca juga: Koordinator Debt Collector Meminta Maaf Setelah Keroyok Serda Nurhadi

Randy menjelaskan, perkelahian dipicu salah paham terkait utang piutang atau pinjaman uang untuk keperluan bisnis dari DK untuk NV.

NV merupakan teman Bripda IR yang juga turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Salah paham tersebut berujung pada perkelahian.

Namun, dalam peristiwa itu, kliennya tidak tahu bahwa Bripda IR merupakan anggota Polri.

Randy menambahkan, kini pihaknya tengah berupaya untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Bripda IR.

Menurut Randy, antara DK dan NV sudah terjalin kesepakatan untuk berdamai.

"Kami juga sedang berupaya mencapai kesepakatan berdamai dengan Bripda IR," jelas Randy.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan ada empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Dia membenarkan satu di antara empat tersangka merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

"Sudah kita tetapkan tersangka dari kemarin. Ada empat (tersangka). Satunya oknum ASN," kata Devi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka tidak ditahan.

Hal tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif selama menjalani penyidikan.

"Tidak kita lakukan penahanan, karena mereka sudah menyatakan sikap untuk kooperatif," tuturnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved