Berita Terkini Nasional
Koordinator Debt Collector Meminta Maaf Setelah Keroyok Serda Nurhadi
Koordinator debt collector Hendry meminta maaf setelah rekannya mengeroyok Serda Nurhadi saat membantu warga yang sakit.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Usai keroyok Serda Nurhadi saat bantu warga yang tengah sakit, Koordinator debt collector atau penagih utang yang mengadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara meminta maaf.
Hal tersebut disampaikan Hendry Koordinator debt collector atau penagih utang saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).
Hendry mengaku menyesal atas perbuatannya dan anak buahnya yang terekam dan viral di media sosial tersebut.
Hendry juga mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," kata Hendry.
Baca juga: 11 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
Hendry mengaku baru pertama kali melakukan tindakan yang tidak patut tersebut selama pandemi covid-19.
Ia juga mengaku paham mengenai aturan dalam penagihan.

Namun demikian, kata dia, ia mengakui jika kejadian tersebut merupakan kelalaiannya dan rekan-rekannya.
Ia pun mengakui tindakannya tersebut keluar jalur.
"Kalau secara aturan, saya paham. Cuma mungkin kemarin karena, memang sudah kelalaian kita sendiri sampai terjadi kayak begitu. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," kata Hendry.
Baca juga: Penampakan 9 Debt Collector yang Ditangkap karena Kepung Anggota TNI AD
Atas perbuatannya Hendry dan 10 orang rekannya disangkakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.
Mereka diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya sebanyak 11 debt collector ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Utara.
Mereka diduga akan merampas mobil yang dikendarai angggota TNI, Sersan Dua (Serda) Nurhadi.
Hal ini diungkap Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi.