Berita Terkini Artis
Keputusan Keluarga, Jenazah Selebgram Laura Anna Tidak Dimakamkan tapi Dikremasi
Jenazah Laura Anna tidak akan dimakamkan melainkan akan dikremasi pada Kamis 16 Desember 2021 siang.
Sayangnya, Laura Anna harus berpulang ke Sang Pencipta disaat dirinya sedang memperjuangkan keadilannya.
Lantas bagaimana proses hukum yang tengah berjalan dengan Gaga Muhammad yang kini menjadi terdakwa?
Apakah keadilan akan didapatkan oleh Laura Anna.
Baca juga: Denny Sumargo Dorong Peti Jenazah Laura Anna dalam Keadaan Shock
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan bagaimana kelanjutan proses hukum yang menyeret Gaga Muhammad.
Ashari Syam menyebut meninggalnya Laura Anna dapat menjadi salah satu penilaian majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk terdakwa Gaga Muhammad.
“Itu tergantung penilaian hakim atau penilaian Jaksa Penuntut Umum. Itu akan dinilai apakah meninggalnya akibat kecelakaan itu atau tidak ada hubungannya, itu akan dinilai,” kata Ashari Syam dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Ashari menerangkan jika meninggalnya Laura ada hubungannya dengan kasus yang saat ini tengah berlangsung, maka Gaga Muhammad bisa dihukum lebih berat.
Namun, lanjutnya, hal itu kembali lagi terhadap penilaian hakim yang memiliki kewenangan dalam memutuskan hukuman.
“Nanti akan dilihat apakah dalam teori-teori hukm pidana ada akibat terdekat ada akibat terjauh gitu.
“Jadi, kalau misalnya ada hubungannya, dan kolega kita menilai ada kaitannya ya bisa saja itu memperberat,” terangnya.
Ashari pun menyebut bahwa semua keputusan itu tergantung dari surat tuntutan yang diajukan Laura Anna sebelum meninggal.
“Tapi kan tergantung surat tuntutan (Laura) dari awal, tidak ada pembunuhan di situ, tidak ada meninggal dunia. Yang adanya kecelakaan yang mengakibatkan cacat (lumpuh),” jelasnya.
Meninggalnya Laura, tambah Ashari, bisa menjadi alat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta hakim menghukum Gaga Muhammad dengan berat.
“Itu bisa dinilai oleh penuntut umum kemudian biasanya pengacara tedakwa akan membela,” ujarnya.
Penilaian semuanya itu, kata Ashari, tergantung hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Halo-Dokter-Apa-Itu-Ulkus-Dekubitus-yang-Dialami-Laura-Anna-Sebelum-Meninggal-Dunia.jpg)