Berita Terkini Nasional
Kecelakaan Maut Mobil Pajero Tabrak 4 Tukang Becak yang Sedang Istirahat
Kecelakaan maut mobil Pajero Sport menabrak 4 tukang becak di Palembang, Sumatera Selatan yang sedang istrirahat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG -- Kecelakaan maut mobil Pajero Sport menabrak 4 tukang becak di Palembang, Sumatera Selatan yang sedang istirahat pada Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 10.15 WIB.
Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Pajero tabrak becak di Jalan KH Ahmad Dahlan, dekat Pasar Gubah, Kelurahan 26 Ilir, Palembang.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Pajero menabrak 2 becak motor dan 2 becak kayuh yang sedang parkir di pinggir jalan adalah Syamsudin (68) warga Pasar Gubah.
Syamsudin sempat dirawat di RS AK Ghani Palembang namun akhirnya tak terselamatkan.
Korban luka ringan adalah pengemudi bentor Samuil (50) warga Jalan Cempaka, dan pengemudi becak Suparmin (88) warga Kertapati.
Baca juga: Viral Polisi Diduga Abaikan Korban Kecelakaan, Polda Sulsel Buka Suara
Sedangkan luka berat adalah Sarkiwi (79) warga Sungai Tawar, Kecamatan IB I, Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta didampingi Kanit Laka AKP Malina saat diwawancarai mengatakan pengemudi mobil Pajero M Fajri (37) warga Alang - Alang Lebar, Palembang sudah diamankan.
"Hasil dari Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan terjadi karena diduga lalai kurang hati - hati, kurang konsentrasi dari pengemudi mobil Pajero, sehingga mobil yang dikemudikan menaiki atas trotoar sehingga menabrak becak yang sedang mangkal di sana," katanya didepan ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021), saat di konfirmasi Sripoku.com
Irwan menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan kepada pengemudi mobil dan dilakukan pengecekan tidak terdapat adanya indikasi narkoba ataupun alkohol.
"Untuk korban sendiri meninggal dunia ada 1 orang, atas nama Syamsudin dan 3 orang luka - luka," ungkapnya.
Baca juga: Artis Robby Purba Kecelakaan, Kondisinya Berdarah-darah hingga Dilarikan ke IGD
Masih katanya, pengemudi sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Laka Polrestabes Palembang.
"Untuk pengemudi mobil bisa kenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 12 juta," tegas Kompol Irwan.
Untuk saat ini sopir masih dalam pendalaman, dugaan lain apakah sedang bermain ponsel atau mengantuk.
"Kita masih periksa dan pembuktian, kita juga sudah mengamankan barang bukti (BB) 2 bentor dan 2 Becak serta mobil Pajero," katanya.
Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Tabrak 4 Becak di Palembang Diduga Mabuk, Keluar Mobil Senyam-senyum