Berita Terkini Artis

Alasan Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti Kandas, Kuasa Hukum: Aldi Bragi yang Bermasalah

Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti ungkap alasan kliennya memilih berpisah dengan Aldi Bragi lantaran tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Editor: Hanif Mustafa
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi. Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti ungkap alasan kliennya memilih berpisah dengan Aldi Bragi. 

"Jadi hampir setiap hari anak Ririn dijaga orang tuanya dan rumah orang tua Ririn yang dekat jadi bisa dijaga sama kakek neneknya," ucap Riri.

Dalam hal ini, Ririn tidak menuntut suaminya, Aldi Bragi, soal nafkah anak maupun harta gana-gini.

Namun, secara hukum, persoalan tersebut nampaknya harus diselesaikan melalui meja hijau.

"Ririn tidak mengajukan tuntutan nafkah. Tapi, secara hukum itu harus diselesaikan."

"Nggak nuntut harta gana-gini cuma ada kesepakatan bersama."

"Ada mobil ya mereka yang nanti mengurusnya sesuai kesepakatan," ujar Riri.

Baca juga: Kuasa Hukum Ririn Dwi Ariyanti Minta Aldi Bragi Sadar Diri, Segera Angkat Kaki dari Rumah

Sebab kedua pasangan tersebut tak ingin mengurangi kasih sayang kepada buah hati hasil pernikahan mereka.

"Selain aturan hukum, anak umur 12 tahun ke bawa sama ibu."

"Dibuktikan juga dengan pihak saksi dari keluarga. Bisa dilihat kalau Ririn sangat tanggung jawab."

"Rumah juga, dari sebelum nikah ini milik Ririn," pungkas Andrinsyah.

Sementara itu, sidang perceraian akan terus digelar dengan agenda kesimpulan.

Putusan cerai pun diprediksi akan segera diputuskan sebelum Desember nanti.

Seperti diketahui, Aldi Bragi resmi melayangkan gugatan cerai pada Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 dengan berkas perkara diterima Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2971/Pdt.G/2021/PA JKS.

Ririn Dwi Ariyanti dinikahi Aldi Bragi 11 Juli 2010.

Selama 11 tahun menikah, mereka sudah dikaruniai tiga orang anak bernama Siti Alana Kalyani, Siti Alecia Kaira, dan Ramy Alfie Utomo.

Baca juga: Artis Ririn Dwi Ariyanti Ngotot Ingin Hak Asuh Anak, Hadirkan 3 Saksi di Pengadilan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved