Bandar Lampung
Kadisdikbud Lampung: Libur Sekolah SMA Sesuai Kalender Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan meliburkan siswa jenjang SMA sesuai dengan kalender pendidikan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan meliburkan siswa jenjang SMA sesuai dengan kalender pendidikan.
Libur untuk siswa SMA ini mulai 20 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan Kadisdikbud Lampung Sulpakar kepada Tribun Lampung, Sabtu (18/12/2021).
Dikatakannya, pemerintah pusat memang sebelumnya mengintruksi pada natal dan tahun baru (nataru) sekolah tidak libur, dan pembagian raport pada Januari 2022. Namun keputusan tersebut dicabut.
"Jadi benar keputusan itu dicabut dan kembali kepada kalender pendidikan," kata Sulpakar .
Baca juga: Disdikbud Lampung Upayakan Pendidikan Anti Korupsi Dimasukkan Dapodik Kemendikbudristek
Untuk itu, libur sekolah pada semester ganjil tetap sesuai dengan kalender pendidikan, dan pembagian rapor juga disekolah sudah dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2021 kemarin.
Menurut Sulpakar, kembali kalender pendidikan melihat kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia, khususnya Lampung saat ini sudah cukip baik.
Karena itu, dimungkinkan untuk libur sekolah tetap sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristekdikti.
Dirinya mengingatkan kepada para siswa yang akan menalani libur, tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Serta tidak melakukan bepergian keluar daerah, sebab meskipun covid-19 sudah melandai. Namun covid-19 masih ada, terlebih saat ini varian omicron covid-19 telah ditemukan di Indonesia,” ujar mantan Pj Bupati Lampung Selatan itu.
Ketua MKKS SMA se Lampung yang juga Kepala SMAN 2 Bandar Lampung Hendra Putra mengatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) Mendikbud Ristekdikti Anwar Nadiem Makarim.
Bahwa libur sekolah sesuai dengan kalender akademi, yakni dimulai hari senin 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Sedangkan pembangian rapor telah dilakukan pada Jumat 17 Desember 2021.
"Kita ikuti kebijakannya pemerintah pusat, dan kita tetap dengan kalender pendidikan, " kata Hendra.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)