Berita Terkini Nasional

Polisi Cecar Pengendara Motor Pengawal Ambulans, Sebut Tak Miliki Wewenang

Beredar video viral yang merekam aksi polisi cecar pengendara motor yang sedang mengawal ambulans pada Jumat (17/12/2021) lalu. 

Penulis: rio angga | Editor: Kiki Novilia
Instagram @makasar_iinfo
Polisi Cecar Pengendara Motor Pengawal Ambulans, Sebut Tak Miliki Wewenang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar video yang merekam aksi polisi cecar pengendara motor yang sedang mengawal ambulans pada Jumat (17/12/2021) lalu. 

Dalam video yang diunggah melalui TikTok tersebut, sang pengawal ambulans membukakan jalan agar bisa segera sampai rumah sakit.

Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena dinilai tidak memiliki wewenang hingga berakhir tilang. 

Tindakan polisi itu sontak mengundang beragam komentar dari warganet.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas sang polisi seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Rombongan Polisi Naik Motor Sport, Ternyata Hasil Tilang

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu.

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Penjelasan Korlantas Polri

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Baca juga: Tilang Sopir Truk, Oknum Polantas Diduga Minta Bawang Sekarung Viral di Medsos

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.

Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved