Pringsewu

Gadis di Pringsewu Lampung 9 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri

Su (51), warga Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya. Bahkan perbuatan bejat pelaku ini berlangsung hingga 9 tahun lamanya.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Gadis di Pringsewu Lampung 9 tahun jadi korban asusila ayah tiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Su (51), warga Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.

Bahkan perbuatan bejat pelaku ini berlangsung hingga sembilan tahun lamanya.

Kasus tersebut terbongkar karena korban berinisial Bunga melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya tersebut serta takut adik-adiknya jadi korban kelakuan pelaku.

Kemudian korban melapor ke polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan petugas, Senin (20/12/2021) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, berdasar laporan korban, petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menjemput pelaku Su.

"Saat ini Su sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu," kata Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).

Ditambahkan Feabo, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain merupakan anak tirinya.

Korban merupakan anak dari istri keduanya.

"Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.

Baca juga: Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Ayah di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Feabo mengatakan, perbuatan pelaku kepada anak tirinya itu dilakukan sejak korban masih berusia sembilan tahun.

"Sejak korban berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia 18 tahun," kata Kasatreskrim.

Ia mengungkapkan, lamanya waktu pelaku berbuat asusila tersebut karena korban takut.

"Korban sering diancam akan dipukuli oleh pelaku Su ini," kata Feabo.

Akibatnya lanjut Feabo, korban tidak berani menolak dan juga tidak berani melawan karena pelaku mengancam memukul.

Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2012.

Ketika itu usia korban masih sembilan tahun dan masih duduk di kelas tiga SD.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun.

Pada usia itu, korban diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor.

Namun, pelaku justru mengambil kesempatan untuk berbuat asusila terhadap korban.

"Perbuatan itu terus terjadi hingga puluhan kali. Dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 lalu," tambah Feabo.

Perbuatan Su tersebut dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

"Selain itu pelaku juga mengambil kesempatan saat istrinya tidur," kata Feabo.

Menurut Feabo, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat. Antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan areal perkebunan. 

Diancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan korban.

Ditambahkan Feabo, selain melakukan pengancaman terhadap anak tirinya, pelaku juga mengaku memberi uang.

Dan akibat perbuatannya, Su dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat Su dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016.

Ketentuan itu tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara" tegas Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved