Berita Terkini Artis
Ingin Diperlakukan Sama, Nia Ramadhani Tak Terima Dituntut Hukuman 12 Bulan
Ingin diperlakukan sama, artis Nia Ramadhani menangis dituntut 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ingin diperlakukan sama, artis Nia Ramadhani menangis dituntut 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis 23 Desember 2021.
Ardi Bakrie, suami Nia Rmadhani yang ada di sampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.
Ardi Bakrie terlihat memegang tangan Nia Ramadhani saat sang istri menangis sesenggukan saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.
"Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia Ramadhani seusai sidang.
Artis Nia Ramadhani menangis menerima tuntutan 12 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tak Naik Mobil Tahanan, Ini Alasan Nia Ramadhani Pakai Mobil Alphard saat Datang ke Sidang
Usai tuntutan tersebut, Nia meneteskan air matanya di hadapan majelis hakim.
Nia mengatakan kaget mendengar tuntutannya itu, sebab sebelumnya hasil asesmen kepada ketiga terdakwa adalah 3 bulan rehabilitasi.
"Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ungkap Nia Ramadhani.
Istri Ardi Bakrie itu bahkan bingung mengapa tuntutannya itu bisa naik menjadi 1 tahun masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Nia berharap tuntutannya itu disamaratakan dengan para terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.
Baca juga: Pengakuan Nia Ramadhani Pakai Sabu: Banyak Orang yang Iri sama Saya
"Tapi barusan tuntutannya tiba tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dikatakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Ketiga terdakwa akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/nia-ramadhani-di-stasiun-gondangdia-saat-mau-naik-krl.jpg)