Libur Nataru di Lampung
Libur Nataru, Bioskop di Bandar Lampung Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Dalam operasional bioskop pada masa libur Nataru, disebutkan Eva, masih sama ketentuan teknisnya dengan anjuran sebelum-sebelumnya.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperbolehkan bioskop beroperasi pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
"Bioskop buka dengan jam operasional 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB," tulis Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam edaran yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (23/12/2021).
Dalam operasional bioskop pada masa libur Nataru, disebutkan Eva, masih sama ketentuan teknisnya dengan anjuran sebelum-sebelumnya.
Baca juga: Eva Dwiana: Bioskop Dibuka Saat Bandar Lampung Masuk PPKM Level 2
"Kapasitas maksimal 50 persen," terang Eva.
Kemudian bioskop juga diharuskan terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi guna memastikan jumlah pengunjung yang datang serta memastikan pengunjung sudang mengikuti vaksinasi Covid-19.
Diketahui, Pemkot Bandar Lampung sebelumnya sempat berencana menutup bioskop dan tempat wisata lainnya pada saat Nataru.
Untuk tempat wisata, pemerintah mempersilakan untuk tetap beroperasi dengan ketentuan batas jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Masih dalam edaran yang sama, Eva juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam, karaoke, spa, panti pijat, lapo tuak, dan pusat kebugaran ditutup sementara pada saat Nataru.