Berita Terkini Nasional
Kolonel TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Berlapis
Kolonel TNI AD inisial P penabrak sejoli di Nagreg Bandung Jawa Barat terancam pasal berlapis.
Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.
Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14).
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.
Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda Ahmad ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.
Mengutip TribunJabar, jasad kedua korban baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Menurut informasi yang beredar, mobil Panther yang dikendarai Kolonel P itu baru saja dibelinya.
Sementara itu, Kopda DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopda DA diketahui bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Panglima TNI Singgung soal Kemungkinan Ancaman Hukuman
Mengetahui aksi kejam anak buahnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal kemungkinan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka.
Hal ini merujuk pada pasal KUHP terkait peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketiganya.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).