Bandar Lampung
Larangan Cuti Libur Nataru, ASN Pemkot Bandar Lampung Tetap Masuk Kerja Normal
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan tetap masuk kerja secara normal, Senin, 27/12/2021.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan tetap masuk kerja secara normal, Senin, 27/12/2021.
Pasalnya, pemerintah setempat sebelumnya meniadakan cuti pegawai pemerintah dalam nuansa Natal dan tahun baru (Nataru).
"Iya besok ASN kerja normal," ucap seorang ASN di salah satu kedinasan di kota setempat tanpa ingin identitasnya ditulisan, Minggu (26/12/2021).
"Memang tidak ada libur Nataru, kemarin hitungannya libur akhir pekan saja, sama seperti Sabtu dan Minggu biasanya," lanjut dia.
Pelarangan ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk cuti sebelumnya telah ditegaskan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Baca juga: ASN Metro Lampung Dilarang Cuti Selama Libur Nataru
Menurutnya, hal itu masih dalam upaya pencegahan sebaran covid-19 di Bandar Lampung.
"Melakukan pelarangan cuti ASN selama periode libur Nataru," ucap Eva Dwiana.
Hal tersebut kemudian di tindak lanjuti dalam Edarannya dengan nomor 18 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Nataru.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)