Bandar Lampung

3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Nakes di Bandar Lampung Divonis Satu Bulan Penjara

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan nakes Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan menjalani sidang pembacaan putusan di PN Kelas I A Tanjungkarang.

Penulis: Deni Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang putusan kasus pengeroyokan nakes di PN Tanjungkarang. Ketiga terdakwa sedang mendengar putusan majelis hakim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan nakes Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).

Majelis hakim Fitri Ramadhan memvonis tiga terdakwa yaitu Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31) selama satu bulan penjara dan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melakukan tidak pidana, menjatuhkan pidana masing-masing selama satu bulan penjara," ujar ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini pada Selasa (30/11/2021) lalu yakni dua bulan penjara.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum apakah pihaknya menerima putusan tersebut atau pikir-pikir.

"Kami dari penasihat hukum memutuskan untuk pikir-pikir," kata kuasa hukum terdakwa Bey Sujarwo.

(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved