Bandar Lampung
3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Nakes di Bandar Lampung Divonis Satu Bulan Penjara
Tiga terdakwa kasus pengeroyokan nakes Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan menjalani sidang pembacaan putusan di PN Kelas I A Tanjungkarang.
Penulis: Deni Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan nakes Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).
Majelis hakim Fitri Ramadhan memvonis tiga terdakwa yaitu Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31) selama satu bulan penjara dan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melakukan tidak pidana, menjatuhkan pidana masing-masing selama satu bulan penjara," ujar ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini pada Selasa (30/11/2021) lalu yakni dua bulan penjara.
Selanjutnya majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum apakah pihaknya menerima putusan tersebut atau pikir-pikir.
"Kami dari penasihat hukum memutuskan untuk pikir-pikir," kata kuasa hukum terdakwa Bey Sujarwo.
(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-putusan-kasus-pengeroyokan-nakes-di-PN-Tanjungkarang.jpg)