Berita Terkini Nasional
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sebut 3 Anggotanya di Luar Batas Kemanusiaan
Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebut 3 anggotanya di luar batas kemanusiaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebut 3 anggotanya di luar batas kemanusiaan.
Diketahui, tiga oknum anggota TNI AD penabrak dan buang sejoli di Nagreg, Jawa Barat, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
KSAD pun menemui keluarga korban di wilayah Nagreg, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Dudung mengawali kunjungannya ke kediaman keluarga korban dan berziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kecamatan, Nagreg Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, Dudung dan rombongan menuju ke kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Baca juga: Karier 3 Oknum Anggota TNI AD Pembuang Sejoli Dipastikan Tamat
Di sana ia juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kesempatan tersebut Dudung menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi angkatan darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam kunjungan tersebut.
Menurut dia, selaku pembina kekuatan TNI AD, ia akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian sejoli tersebut.
Ia menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Sosok 3 Oknum Anggota TNI AD, Pelaku yang Buang Sejoli Seusai Ditabrak di Nagreg
"Soal pemecatan, TNI AD akan menyesuaikan, apa yang menjadi putusan dari peradilan militer."
"Apabila putusan peradilan militer menyatakan menyertai pidana tambahan dengan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan."
"Karena memang, menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," kata Jenderal Dudung.
Ia pun memastikan akan terus mengawal prose hukum terhadap tiga anggotanya tersebut.
"Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ucapnya.