Berita Terkini Nasional
Sejoli Jadi Korban Tabrak Lari di Nagreg, Jenderal Dudung Berkunjung ke Rumah dan Makam Korban
Jenderal Dudung Abdurachman beserta jajarannya berkunjung ke rumah orang tua korban kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman beserta jajarannya berkunjung ke rumah orang tua korban kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Bandung, Jabar yakni Salsabila.
Diketahui, kunjungan tersebut bertujuan untuk turut serta menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga dan berziarah ke makam korban pada Senin (27/12/2021).
Atas kunjungan tersebut, pihak keluarga setidaknya merasa lega mendapat perhatian atas kasus yang menimpa korban Handi dan Salsabila.
Dikutip dari TribunJabar.id pada Senin (27/12/2021), Ibu korban Salsabila yakni Suryati membenarkan informasi itu.
Ia mengatakan, Jenderal Dudung tak ada obrolan apapun kepadanya.
"Hanya menyampaikan, turut berduka cita saja," kata Suryati.
Suryati mengatakan, terkait pelaku ia serahkan kepihak yang berwenang.
"Saya serahkan ke pihak berwenang saja, saya tak mengerti terkait hukum," kata dia.
Sementara itu, harapan yang sama juga diungkapkan oleh ayah korban, Salsabila yakni Jajang.
Dikatakan olehnya, saat kedatangan Jenderal Dudung, ia tak banyak berbincang.
"Tadi tak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja. Dan memberi semangat ke depannya," kata dia.
Jajang mengaku, ia juga tak banyak bicara kepada Jenderal Dudung.
Saat berziarah, Jajang menaburi makam anaknya dengan bunga bersama Dudung.
Saat itu Jajang yang terlihat sangat sedih, dirangkul oleh Dudung dan diusap-usap pundaknya.
Sebelumnya diberitakan, Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) merupakan korban tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, kedua korban sempat hilang dan setelah sekitar seminggu, ditemukan di Sungai Serayu Jawa Tengah.
Belakangan diketahui, ternyata pelakunya merupakan oknum tiga anggota TNI dan kini sedang diproses hukum.
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar