Berita Terkini Nasional
VIRAL Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Seusai Digerebek Warga Berbuat Asusila
Satu video viral di media sosial memperlihatkan sejoli dihukum merangkak di parit seusai digerebek warga berbuat asusila.
Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu video viral di media sosial memperlihatkan sejoli dihukum merangkak di parit seusai digerebek warga berbuat asusila.
Nasib dua sejoli ini sungguh menyedihkan. Kedapatan berbuat asusila, keduanya harus menghadapi sanksi sosial.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Aceh.
Dua sejoli itu ketahuan warga karena diduga melakukan hal tak senonoh.
Akibatnya warga yang kesal memberikan hukuman kepada keduanya, untuk merangkak di dalam got yang memiliki lumpur hitam.
Baca juga: Video Viral Dugaan Persekusi di Tulangbawang, Pendeta GKSBS Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah Natal
Tampak si pria pertama kali berjalan diparit yang keruh.
Kemudian tak lama disusul oleh seorang wanita muda yang mengenakan hijab.
Meski terlihat miris, namun keduanya tetap dipaksa warga untuk berjalan.
Bahkan tampak ada warga yang menekan punggung si pria dengan menggunakan kakinya.
Hal sama juga dialami oleh si wanita.
Baca juga: VIRAL Puluhan Motor Dalam Kapal Ringsek Akibat Kena Ombak Besar
Wanita itu terlihat kesal karena diperlakukan seperti itu.
Sontak video yang kini viral di media sosial oleh akun @andreli_48 itu menuai pro dan kontra dari warganet.
"Terlepas dari kesalahannya mereka, tidak pantas merendahakan harga diri orang lain seperti itu."
"Alangkah baik dilaporkan kepihak yg berwenang jauh lebih baik," ujar akun @ajinugrohoasli.
"Lebih baik di laporkan ke ketua rt, trs ksh tau org tuanya, enggak baik ngukum sendiri gitu," komen akun
@dh529rm.
"Yg cwek gaush ditendang lah mak kau itu ingat juga cwek, gua ga membenarkan perilaku mereka y," tulis akun @zalibray.id.
Dokumen Tersebar
Berita viral lainnya yakni terkait dokumen penting milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang jadi bungkus gorengan.
Satu video viral di media sosial memperlihatkan dokumen milik Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan.
Diketahui, baru-baru ini, satu foto yang menunjukkan dokumen milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menjadi bungkus gorengan viral di media sosial.
Satu di antara akun yang mengunggah foto dokumen tersebut adalah akun Twitter @howtodresvvel.
Dokumen tersebut merupakan keterangan identitas sementara sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.
Pada kop surat keterangan tersebut tercantum Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Surat keterangan itu dikeluarkan pada 20 Januari 2014, dan ditandatangani oleh Camat Pangandaraan saat itu, H Suryanto.
Terkait dengan hal itu, Susi, Camat Pangandaran hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut angkat bicara.
Susi: Harus Protes ke Mana
Susi turut menanggapi terkait viralnya dokumen miliknya yang dijadikan bungkus gorengan.
Hal itu disampaikan Susi melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, Senin (27/12/2021).
Dia mengatakan, beberapa hari ini dia di-mention, DM dan lainnya terkait foto viral itu.
Mereka menanyakan pendapatnya terkait hal tersebut.
"Saya harus berpendapat apa?" kata Susi, seperti dilansir Kompas.com.
Dia justru balik bertanya.
Kata dia, bukannya hal seperti itu sudah biasa terjadi.
Susi juga merasa bingung, harus protes ke mana dan siapa jika mengalami hal seperti ini.
"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dll."
"Semua tahu nomor kita data kita.. so," jelas Susi seraya menambahkan emoticon sedih, bingung, dan tak tahu harus berbuat apa.
Camat Pangandaran sebut bukan keteledoran petugas
Mengutip Tribun Jabar, Yadi Setiadi, selaku Camat Pangandaran saat ini menyayangkan kejadian tersebut.
"Karena seharusnya jangan sampai seperti itu (dokumen mlik Susi menjadi bungkus makanan gorengan)."
"Karena itu dokumen penting," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (26/12/2021).
Dia menjelaskan, bahwa surat tersebut adalah surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan sekira 7 tahun lalu.
"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014."
"Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata dia, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Yadi sejak awal menduga, dokumen tersebut bukan dibuang atau dijual oleh pegawai Kecamatan Pangandaran.
Menurut dia, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.
Selama menjadi camat, Yadi juga mengaku tak pernah menjual dokumen yang sudah lama.
"Selama saya menjabat di sini, belum pernah mengeluarkan atau menyuruh menjual arsip-arsip yang ada," terangnya.
Yadi mengaku telah melakukan penelusuran atas kejadian itu.
Hasil pengecekan yang dilakukannya, surat keterangan itu adalah asli.
Hal tersebut diketahui dari stampel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.
"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," bebernya.
Yadi mengungkapkan, kantornya tidak pernah menyimpan surat keterangan asli.
Menurutnya, kantor kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.
"Arsip yang asli tidak ada di kecamatan," ungkapnya.
Sehingga, ia memastikan beredarnya foto dokumen Susi sebagai bungkus gorengan bukan kesalahan staf.
Staf pun merasa tidak ada yang membuang dan menjual berkas pribadi.
"Insya Allah tidak ada keteledoran (petugas arsip)."
"Tidak ada penjualan arsip bahkan buang arsip," tutur dia.
Kemendagri turut menanggapi
Diberitakan Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen tersebut semestinya dipegang oleh warga yang diberikan setelah diberikan Dinas Dukcapil setempat.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan dalam keterangannya, Senin.
Zudan menuturkan, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.
Menurutnya, karena surat itu merupakan tanggung jawab warga yang menerima.
Maka harus dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.
"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Usai Digerebek Berbuat Asusila, Netizen Sayangkan Aksi Warga
( Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra )