Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Sebut 5 Pemda Masuk Zona Kuning dalam Standar Pelayanan Publik

Provinsi Lampung dan 5 Kabupaten/kota masuk dalam Zona kuning berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi Humas Ombudsman
Ilustrasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. Provinsi Lampung dan 5 Kabupaten/kota masuk dalam Zona kuning berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Provinsi Lampung dan 5 Kabupaten/kota masuk dalam Zona kuning dalam standar pelayanan publik tahun 2021.

Hal ini berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik tahun 2021 yang dilakukan kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Sementara 10 Kabupaten/Kota lainnya berhasil memperoleh zona hijau.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, setelah kegiatan Penganugerahan selesai dilaksanakan oleh Ombudsman RI. 

"Hari ini (29/12/2021) telah dilakukan penganugerahan kepada Pemerintah Daerah yang memperoleh zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi secara daring oleh Ombudsman RI" Jelas Nur Rakhman Yusuf, melalui siaran pers, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Ombudsman Lampung Gelar Workshop Focal Point, Optimalkan Peran Inspektorat dalam Pelayan Publik

Pada Provinsi Lampung daerah yang belum mencapai zona hijau yaitu Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami mengapresiasi 10 Kabupaten/Kota lainnya yang berhasil memperoleh zona hijau, yaitu  Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran. “Ungkap Nur Rakhman.

Sebelumnya diketahui bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung telah melakukan survei kepatuhan kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik sejak Juni hingga September 2021. 

Survei difokuskan pada 1.049 produk pelayanan yang terdiri dari produk pelayanan administratif di bidang perizinan, administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan pada Pemerintah Daerah dan pelayanan administratif pada instansi kepolisian dan Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung 

“Fokus penilaian survey terdapat pda standar pelayanan karena itulah yang menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaran pelayanan publik agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dalam pelayanan.” Jelas Nur Rakhman.

Baca juga: Ombudsman Lampung Dorong Kepala Daerah Perbaiki Pelayanan Publik, Gelar Deklarasi Komitmen Besok

Nur Rakhman menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut sebelumnya telah diinformasikan secara resmi kepada Kepala Daerah masing-masing. 

"Kami sangat transparan terkait hasil penilaian. Setiap Pemda dapat mengakses hasil penilaian masing-masing dan dapat mengetahui secara langsung, produk/pelayanan apa saja yang masih belum memiliki ketersediaan standar pelayanan yang lengkap". Jelasnya. 

Lebih lanjut pihaknya juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menjadikan hasil penilaian kepatuhan  sebagai bahan evaluasi. 

Pihaknya berharap, hasil penilaian kepatuhan ini tidak hanya menjadi ajang tahunan saja. Tetapi menjadi perhatian Kepala daerah agar menjadi salah satu sarana evaluasi pelayanan publik pada masing-masing penyelenggara.

"Seperti yang tadi disampaikan Presiden Jokowi, Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik. Maka jika kita berbicara tentang pemenuhan ekspektasi masyarakat akan pelayanan publik, penuhi dulu standar pelayanan yang menjadi tolok ukur dasar dari penyelenggaraan pelayanan publik, baru bicara kualitas.” Tutupnya.

Sementara itu, Pemprov Lampung belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan saat dikonfirmasi tidak merespon.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved