Berita Terkini Artis

Axel Djody, Anak Ayu Azhari Diduga Dipukul Anak Artis Senior

Axel Djody Gondokusumo, anak Ayu Azhari, diduga dipukul anak artis senior.

Editor: taryono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Axel Djody Gondokusumo, anak Ayu Azhari, diduga dipukul anak artis senior.

Peristiwa itu terjadi di sebuah beach club di Bali pada 30 Desember 2021.

"Dia mengadu mendapatkan serangan fisik atau pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang anak laki-laki dari artis senior," kata kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Namun kondisinya menjadi kacau sehingga Axel juga mendapat serangan fisik dalam perkelahian itu.

"Perlu digarisbawahi bahwa akibat Axel diserang, Axel melakukan pembelaan diri, dan terjadilah perkelahian. Perkelahian itu mengakibatkan ada beberapa luka di tangan Axel," kata Sunan.

Axel mengalami sejumlah luka pada bagian tangan, kaki, dan wajah.

Saat ini, Sunan Kalijaga tengah mengurus permasalahan ini di ranah hukum.

Sunan Kalijaga menyebutkan kliennya itu memiliki bukti rekaman CCTV dan keterangan dari pihak keamanan di beach club tersebut.

Dihukum 8 Bulan

Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus jual beli senjata ilegal.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi Axel.

Pembacaan vonis ini berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.

Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.

Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.

Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu. (Kompas.com/Revi C Rantung)

sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved