Breaking News

Bandar Lampung

Aplikasi Sikap di Pemprov Lampung Mulai Diberlakukan, Memudahkan Mengontrol ASN

Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kantor Virtual Pegawai (Sikap) diawal tahun 2022.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai mengenai aplikasi Sikap di Mahan Agung, Senin (3/1/2022).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kantor Virtual Pegawai (Sikap) diawal tahun 2022.

Turut mendampingi peluncuran SIKAP tersebut Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto di rumah dinas Gubernur Lampung (Mahan Agung), Senin (3/1/2022). 

Dijelaskan Fahrizal bahwa aplikasi ini diperuntukkan untuk memudahkan pengendalian para ASN di lingkungan Pemprov Lampung

Karena selama ini pegawai itu mau absen harus ke kantor dulu. 

"Bagaimana kalau ASN itu di Lampung Barat sedang penyuluhan atau sedang perjalanan, makanya dengan aplikasi ini untuk mengontrol keberadaan para pegawai negeri sipil," kata Fahrizal.

Jadi pegawai bisa menggunakan aplikasi ini hanya tinggal melaporkan dikordinat mana yang bersangkutan atau di kantor bupati dan atasannya bisa mengetahui. 

Untuk mengecek atau kecurangannya, atasannya akan memverifikasi dengan sistem tersebut. 

"Misalnya saya punya anak buah 4 dan semua ada dikendali saya, kalau dia bohong saya tahu karena sudah ada aplikasi ini secara real time memeberitahukan secara absensi, " kata Fahrizal.

Nanti laporan yang diinformasikan itu misalnya mereka sedang melakukan peninjauan perkebunan dan tahu adanya jadwalnya dari dirinya. 

"Kalau dia mengarang atau diluar tupoksinya maka pimpinan tidak approve dan PNS itu tidak dapat nilai," kata Fahrizal.

Baca juga: Ketua DPD Demokrat Lampung Terpilih, Juwita: Kita Serahkan kepada AHY

Aplikasi Sikap ini efektifnya akan dimulai tahun 2022 ini, karena sudah dilaunching oleh gubernur. 

Diakuinya tahun 2021 absensi belum efektif, karena ada yang WFH dan WFO. 

"Dengan aplikasi ini diharapkan akan tertib para PNS, harapan tidak meningkat lagi kasusnya maka harus WFH, " kata Fahrizal.

Jika dalam minggu ini kasus melandai dan pemerintah pusat sudah mengatakan memperbolehkan maka akan WFO. 

Pada saat ini berdasarkan informasi dari OPD yang hari ini datang pada peluncuran aplikasi SIKAP.

Bahwa hari ini hadir semua ASN dilingkungan Pemprov Lampung.

Karena sekarang ini para ASN dengan penerapan aplikasi Sikap ini maka harus ontime pegang smartphone.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved