Bandar Lampung
Disdikbud Lampung: Vaksinasi Pelajar dan Guru di Atas 80 Persen, Syarat PTM Penuh
Disdikbud Lampung akan menyelenggarakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) secara penuh berdasarkan instruksi SKB 4 Menteri.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disdikbud Lampung akan menyelenggarakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) secara penuh berdasarkan instruksi SKB 4 Menteri.
Kadisdikbud Sulpakar kepada Tribun Lampung, Selasa (4/1/2022) mengatakan berdasarkan SKB bahwa daerah kabupaten atau kota mempunyai suatu kewajiban menyelenggarakan PTM penuh.
Namun dengan persyaratan vaksinasi bagi pelajar dan guru harus di atas 80 persen.
Kemudian vaksin lansia di daerah tersebut harus diatas 50 persen.
"Pada prinsipnya perkembangan PTM akan dilihat memenuhi amanah SKB tersebut," kata Sulpakar
Lalu arah pandang akan menjadi kebijakan dari pemerintah kabupaten dan kota.
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan, sesuai dengan SKB 4 Menteri untuk pembelajaran jarak jauh hanya untuk semester genap.
Baca juga: Februari, Pemkot Bandar Lampung Rencanakan PTM 100 Persen
Jadi kalau sekolah sudah memasuki semester genap, maka sekolah harus menerapkan PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang wajib ketat.
Dan tidak ada lagi PJJ, kecuali daerahnya level 4, dan tergantung levelnya.
"Sekarang ini dengan SKB 4 Menteri yang baru itu PTM terbatas ini merupakan kewajiban, jadi orang tua saat ini tidak ada lagi pilihan harus ikuti PTM terbatas, " kata Tommy
Untuk menjaga prokes pihaknya sudah ada tim verifikasi, jadi yang tidak akan mengizinkan terlaksananya PTM jika belum memenuhi semua syarat.
"InsyaAllah semua sekolah di Lampung sudah siap semua dan capaian vaksinasi kita juga untuk guru dan tenaga pendidik sudah 60-70 persen. Level juga untuk 13 kabupaten atau kota sudah level 1 jadi kita sudah melaksanakan PTM terbatas untuk level 1," kata Tommy
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )