Tanggamus

Polsek Pugung Tangkap Pencuri 40 Baterai Lampu Jalan di Jalinbar Tanggamus

Tersangka ditangkap usai melakukan aksinya di jalan lintas barat ruas Pekon Tiuh Memon dan di ruas Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polsek Pugung menangkap pelaku pencurian baterai lampu jalan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pugung menangkap pelaku pencurian baterai lampu penerangan jalan.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Inspektur Dua Ori Wiryadi menuturkan, pelaku berinisial DI (34), warga Dusun Branti II, RT/RW 009/003 Kelurahan Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Tersangka ditangkap usai melakukan aksinya di jalan lintas barat ruas Pekon Tiuh Memon dan di ruas Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan aksinya.

Baca juga: Polsek Kalianda Amankan Seorang Pelaku Pencurian Accu Lampu Jalan Jalinsum

Sementara rekannya kabur dari lokasi.

"Tersangka ditangkap saat berada di jalan raya Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung," ujar Ori, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (4/1/2022).

Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka kerap melakukan pencurian baterai lampu penerangan jalan di wilayah Tanggamus.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang digunakan pelaku, enam baterai panel lampu jalan berwarna hitam dan dua buah karung.

Baca juga: Dua Minggu Lampu Jalan Protokol Bandar Lampung Padam, Warga Berharap Kembali Terang

Ori menjelaskan, awalnya menerima laporan dari Fatah Hurijal Al Mutaqin bahwa pada Jumat 17 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB telah terjadi pencurian 40 buah baterai lampu jalan tenaga surya.

Pelapor mendapatkan informasi bahwa lampu penerangan jalan yang berlokasi di Jalinbar telah hilang baterainya.

Tiang yang hilang baterainya yakni di ruas Pekon Banjar Agung Ilir sebanyak empat tiang, Pekon Tiuh Memon tiga tiang, Pekon Way Jaha sebanyak tujuh tiang, dan Pekon Rantau Tijang sebanyak enam tiang telah hilang.

Lantas polisi melakukan pengintaian dan terindikasi dua pelaku.

Salah satu pelaku memanjat tiang lampu lalu mengambil baterai sebanyak dua buah sedangkan satu orang lainnya menunggu di bawah.

Saat itulah langsung dilakukan penangkapan.

Namun pelaku yang memanjat tiang lampu sempat meloncat turun dan melarikan diri ke kebun-kebun.

Dan satu pelaku yang saat itu berada di di atas motor berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat diamankan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang lampu kemudian merusak kotak baterai dan mengambil dua buah baterai yang ada di kotak baterai," ujar Ori.

Ia menambahkan, setelah diinterogasi pelaku yang berhasil ditangkap mengakui melakui pencurian baterai lampu jalan.

Dia bersama rekannya berinisial TA yang melarikan diri.

Berdasarkan keterangan tersangka, baterai tersebut dijual ke Natar seharga Rp 10.000 per kg.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved