Lampung Barat
Wabup Mad Hasnurin Lantik 28 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lampung Barat
Wabup Lampung Barat Mad Hasnurin melantik 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Wabup Lampung Barat Mad Hasnurin melantik 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Lampung Barat.
Pelantikan tersebut berlangsung di aula Kagungan Setkab Lampung Barat pada Senin (3/1/2022).
Dalam sambutannya, Mad Hasnurin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah menjadi rujukan pihaknya dalam kegiatan pelantikan tersebut.
"PP Nomor 18 Tahun 2016 dikeluarkan dengan tujuan untuk optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas jalannya pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah," ujar Hasnurin.
Ia menambahkan, PP Nomor 18 tahun 2016 ini, merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Di mana hal itu merupakan kebijakan yang mengatur kelembagaan dan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata dia.
Dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016, lanjut dia, maka menjadi acuan Pemkab Lampung Barat sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pembentukan OPD.
"Dalam PP tersebut menjelaskan pula urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang tertuang dalam pasal 21," terang Hasnurin.
Hasnurin menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat, maka perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), maka dari itu Kesbangpol mengalami perubahan menjadi Badan," jelas dia.
Lalu, ia melanjutkan, berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit menjadi UPTad di bawah Dinas Kesehatan.
"Serta Permendagri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," sambungnya.
Terkait hal tersebut, Hasnurin menekankan tentang pengertian dari organisasi itu sendiri.
"Organisasi merupakan kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan batasan yang reaktif, bekerja terus-menerus untuk mencapai tujuan," terangnya.
"Organisasi juga berisikan orang yang mempunyai aktivitas yang jelas guna mencapai tujuan organisasi tersebut," tambah dia.
Melalui kegiatan pelantikan tersebut, Hasnurin menyampaikan harapannya.
"Pada hari ini kita melaksanakan acara pengukuhan dan pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Lampung Barat," ujarnya.
"Semoga momentum pelantikan ini menjadi semangat baru bagi kita dalam menata aktivitas pemerintahan ke arah yang lebih baik," imbuh dia.
Tak ketinggalan, ia pun melontarkan ucapan selamat kepada ASN yang dilantik.
"Saya atas nama Pemkab Lampung Barat menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan dan dilantik," kata Hasnurin.
"Kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara di pundak saudara-saudara sekalian, benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab," terusnya.
Menurutnya, kegiatan pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi.
"Hal ini dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai," terang Hasnurin.
Wabup yang kerap disapa Pun itu menerangkan, pelantikan tersebut juga sebagai bagian dari upaya Pemkab Lampung Barat dalam melakukan penyegaran dan peningkatan kinerja.
"Pelantikan ini dapat dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," ungkap Pun.
Pun menilai, pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan.
"Melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik," tandasnya.
Sebagai informasi, dari 28 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, terdapat empat pejabat yang mendapatkan promosi jabatan, yakni Sumarlin jabatan sebelumnya Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Kesbangpol diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kesbangpol Lampung Barat.
Kemudian, Nazori jabatan sebelumnya Kasi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dilantik dalam jabatan baru sebagai Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik DPMP Lampung Barat.
Selanjutnya, Yoga Sugama jabatan sebelumnya Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada Kecamatan Balik Bukit diangkat dalam jabatan baru sebagai Sekcam Sukau.
Terakhir, Andilia Pratama jabatan sebelumnya Kasubbag Humas DPRD Lampung Barat menjadi Kabid Olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga,dan Pariwisata (Disporapar) menggantikan Andi Indrawara yang berpindah tugas ke Kabupaten Pesisir Barat.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)