Berita Terkini Artis
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Bukan dari Kalangan Pejabat
Polisi sebut pelanggan Artis Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat sebagaimana isu yang muncul.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi sebut pelanggan Artis Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Sebagaimana diketahui, polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.
Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.
Baca juga: Nasib Pria yang Digerebek Bareng Artis Cassandra Angelie
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.
Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat
Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.
Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."
"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.
Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Identitas Pelanggan
Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.
"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.
Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.
Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.
Namun, Zulpan mengatakan pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.
Polisi Tunggu Laporan Istri Pemakai Jasa Prostitusi
Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.
Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.
Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.
"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.
Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Daftar Artis
Polisi mengungkap daftar artis yang terlibat prostitusi online seusai Cassandra Angelie ditangkap saat sedang layani pria hidung belang.
Hal tersebut diungkap jajaran Polda Metro Jaya.
Penemuan daftar sejumlah selebritas atau artis tersebut menyusul adanya pengembangan kasus prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie alias CA.
Daftar nama mereka didapat dari muncikari yang sama.
Mengutip Kompas TV, Minggu (2/1/2022) meski tidak disebutkan secara rinci, pihak kepolisian akan tetap memanggil sejumlah selebritas yang masuk dalam daftar prostitusi online mucikari tersebut.
Baca juga: Jadi Pegawai Kantoran, Cassandra Angelie Mengaku Model dan Akting Merupakan Kerja Sampingan
Pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan edukasi.
Sehingga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Untuk diketahui, polisi saat ini sudah menetapkan selebritas CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni pakaian, telepon genggam dan bukti transfer uang.
Terkait kasus prostitusi online ini, para tersangka terancam penjara hingga 6 tahun.
Baca juga: Sedang Dekat dengan Thariq Halilintar, Fuji Miliki Pengalaman Putus Cinta
CA Terjerat Kasus Prostitusi Online karena Kebutuhan Ekonomi
Aktris pesinetron Cassandra Angelie alias CA beri pengakuan soal kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Menurut pengakuan CA, tindakan ini dilakukan berlatar kebutuhan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
"Alasannya (menjalani tindak prostitusi online) karena kebutuhan ekonomi," tutur Zulpan dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (31/12/2021).
Menurut pengakuan dari aktris 23 tahun ini, kata Zulpan, yang bersangkutan baru lima kali melakukan praktik prostitusi online.
"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali."
"Kemudian soal tarif Rp 30 juta," kata Zulpan.
Ditangkap Sesuai Prosedur
Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya, pihak kepolisian telah mengumumkan adanya penangkapan seorang akrtis tanah air yang diketahui adalah CA.
CA ditangkap karena terjerat kasus prostitusi online.
Terkait proses penangkapan CA, pihak kepolisian juga menyebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut diungkap Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi."
"Prosedur pengamanan sesuai SOP yang berlaku dan melibatkan polwan," ujar Redi.
Informasi lebih lanjut mengenai penangkapan artis CA, akan disampaikan melalui jumpa pers dalam waktu dekat.
Tanda Merah di Leher
Di sisi lain, artis Cassandra Angelie atau CA jadi tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Kini, pemeran Sinetron Ikatan Cinta itu telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus korban.
CA ditangkap di hotel mewah saat melayani pria hidung belang.
Sebelum ditangkap, Cassandra Angelie pernah berperan di sinetron Ikatan Cinta yang juga dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka.
Artis cantik berusia 23 tahun itu berperan sebagai Vera, kekasih Denis.
Disebutkan, Denis bisa dikatakan merupakan kunci yang bisa mengungkap apa yang ada di balik teror yang dialami keluarga Aldebaran (Arya Saloka).
Cuplikan video saat main di Ikatan Cinta pun pernah diunggah oleh Cassandra Angelie di laman Instagram Story.
"Nonton Ikatan Cinta setiap hari di RCTI jam 20.30 WIB," tulis Cassandra Angelie di akun @cassangeliee.
Nah, ketika bermain di sinetron tersebut, ada tanda merah di leher Cassandra Angelie yang menjadi sorotan netizen.
Netizen menduga tanda merah itu bekas ciuman.
"Ada cupangnya," tulis akun @anomsaputroalrenggo.
"30 juta," tulis akun @lukasrony.
"Cair akhir tahun 30 juta," tulis akun @antonius_f.r
Meski begitu, di beberapa foto yang lain, tanda merah tersebut selalu terlihat.
Diduga, tanda merah itu bukan bekas ciuman melainkan tanda lahir.
Polisi menyebut Cassandra Angelie ditangkap dalam sebuah kamar hotel, kawasan Jakarta Pusat, dengan kondisi tanpa busana.
Cassandra Angelie digerebek Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat pada Jumat (31/12/2021) dini hari tadi.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Kompol Redi mengatakan, artis CA yang ditangkap merupakan seorang pemain sinetron.
Baca juga: Cassandra Angelie Mengaku Job Model Sebagai Pekerjaan Sampingan dan Hobi
"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ujar Redi, dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com