Berita Terkini Artis

Reaksi Faisal Saat Fuji Akan Dilaporkan Polisi oleh Doddy Sudrajat, 'Apa Salahnya?'

Reaksi Faisal saat Fuji akan dilaporkan polisi oleh Doddy Sudrajat, pertanyakan salah putrinya.

Kolase TRIBUNNEWS.COM / BAYU INDRA PERMANA / Wartakota
Ilustrasi Faisal (kanan) dan Doddy Sudrajat (kiri). Reaksi Faisal saat Fuji akan dilaporkan polisi oleh Doddy Sudrajat, pertanyakan salah putrinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Reaksi Faisal saat Fuji akan dilaporkan polisi oleh Doddy Sudrajat, pertanyakan salah putrinya.

Diketahui, hingga saat ini polemik antara keluarga Vanessa Angel dengan keluarga Bibi Ardiansyah tak kunjung selesai.

Bahkan yang terbaru, Doddy Sudrajat melalui kuasa hukumnya, berencana melaporkan seorang keluarga Bibi Ardiansyah, berjenis kelamin perempuan berinisial F, yang diduga Fuji.

Doddy Sudrajat menuntut permintaan maaf dari Fuji dalam waktu 3x24 jam.

Setelah melaporkan Marissya Icha terkait donasi untuk Gala, Doddy Sudrajat kini berurusan dengan Fuji.

Baca juga: Doddy Sudrajat Gelar Yasinan di Malam Tahun Baru, Kami Tak Bisa yang Sifatnya Eforia

Ia baru saja melemparkan ultimatum kepada adik Bibi Ardiansyah tersebut untuk minta maaf.

Doddy Sudrajat memberi waktu 3x24 jam kepada Fuji.

Jika permintaannya tak dilakukan, Doddy bakal melaporkan adik ipar Vanessa Angel itu ke polisi.

"Inisialnya F, perempuan, masih ada hubungan saudara sama almarhum."

"Kami meminta yang bersangkutan segera meminta maaf dalam 3x24 jam melalui kami selaku pengacaranya (Doddy)."

Baca juga: Keluarga Bibi Ardiansyah, Diduga Fuji, Akan Dilaporkan Doddy Sudrajat Jika Tak Minta Maaf

"Kalau tidak ya pasti kita akan proses hukum," ungkap kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Rabu 5 Januari 2022.

Belakangan diketahui akar permasalahannya adalah Doddy tak terima dituding telah menerima uang asuransi miliki Vanessa Angel sebesar Rp 500 juta.

Padahal Doddy belum menerima uang tersebut.

Kalau pun sudah cair, pihak Doddy akan memberikannya kepada Gala Sky, anak Vanessa Angel dan Bibi.

Doddy juga gerah dengan hujatan yang diterima selama ini.

Oleh sebab itu ayah Vanessa Angel tersebut siap melaporkan siapa saya yang berani merendahkannya.

Mendapati putrinya diultimatum oleh Doddy, ayah Bibi Ardiansyah, Faisal, angkat bicara.

"Dia kan tidak berbuat salah, apa salahnya?" tanya Faisal seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Rabu 5 Januari 2021.

Faisal merasa Fuji tidak bersalah.

Kendati demikian, ayah mertua Vanessa Angel itu tak bisa melarang anggapan orang lain.

"Tidak ada yang salah kalau menurut saya."

"Tapi kalau orang lain menganggap salah, saya bisa berbuat apa?" lanjutnya.

Ultimatum Fuji

Sebelumnya diberitakan, keluarga Bibi Ardiansyah, diduga Fuji, akan dilaporkan Doddy Sudrajat jika tak minta maaf melalui kuasa hukum.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen.

Peringatan tersebut ditujukan bagi pihak yang selama ini menyebar fitnah terkait Doddy maupun keluarga.

Fitnah maupun tudingan negatif selalu muncul usai kepergian Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Djamaluddin Koedoeboen menerangkan, pihaknya memberikan waktu tiga hari untuk yang bersangkutan menyampaikan permintaan maafnya.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Selasa (4/1/2022).

Ia ingin, pihak yang bersangkutan bisa sampaikan permintaan maaf di hadapan publik.

"Kami mau memberikan semacam warning, kepada pihak yang menuduh atau melakukan tudingan."

"3x24 jam agar yang bersangkutan meminta maaf di hadapan publik," kata Djamal.

Kendati demikian, Djamal enggan blak-blakan siapa sosok yang dimaksud oleh sang klien.

Namun ia memberikan bocoran, yang bersangkutan masih keluarga dari Bibi.

Selain itu, Djamal menuturkan, memiliki inisial F dan berjenis kelamin perempuan.

Djamal lantas mendesak agar bisa meminta maaf pada Doddy melalui dirinya selaku kuasa hukum.

Bahkan, apabila tidak segera dilakukan, pihak Doddy siap membawa ke jalur hukum.

Sosok keluarga Bibi berinisial F itu bakal dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Inisialnya F, perempuan, masih ada hubungan saudara, kita dapat dari media," tutur Djamal.

"Kami meminta agar yang bersangkutan segera meminta maaf, melalui kami."

"Kalau tidak ya pasti akan kita proses hukum, karena ini sudah mencemarkan nama baik," ujarnya.

Doddy Sudrajat dilaporkan ke polisi

Sebelum ultimatum Fuji, Doddy Sudrajat justru lebih dulu dilaporkan ke polisi.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Doddy dilaporkan oleh seorang pria bernama Rofi'i ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021) malam.

Laporan itu diajukan Rofi'i karena menganggap Doddy Sudrajat telah mencemarkan nama baiknya karena menyalahartikan maksudnya melalui video yang telah beredar.

Saat ditemui awak media, Rofi'i lantas menceritakan terkait awal mula permasalahannya dengan Doddy Sudrajat.

"Jadi malam ini saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," ujar Rofi'i, dilansir Tribun Style dari YuTube Official NitNot pada Selasa, 28 Desember 2021.

Hal itu bermula saat Rofi'i membuat video yang menyarankan Doddy agar mengurungkan niatnya membongkar makan Vanessa Angel.

Ia berencana akan memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Z Fold 3 secara cuma-cuma apabila saran tersebut diterima oleh Doddy.

"Spontan saya kebetulan di counter handphone saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat," ucapnya.

"Jika Anda mengurungkan niat untuk membongkar makam almarhumah Vanessa, maka saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius itu," tambah Rofi'i.

Namun sayangnya, niat tersebut justru disalahartikan oleh besan Bibi Ardiansyah itu sehingga ia merasa dicemarkan nama baiknya.

"Tapi, video saya di-munch screen. Dimasukkan Instagramnya dia.

Ada keterangan 'Jangankan hand phone, pabrik Samsung-nya saja saya akan menolak'," ujar Rofi'i.

"Dan yang paling menyedihkan kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," pungkasnya.

Atas laporan itu, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved