Berita Terkini Artis
Reaksi Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Juta
Reaksi Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun bui dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang buat mendiang Laura Anna lumpuh.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Reaksi Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun bui dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang buat mendiang Laura Anna lumpuh.
Atas tuntutan tersebut, mantan kekasih mendiang Laura Anna itu keberatan .
Adapun sidang lanjutan kasus kecelakaan tersebut berlangsung pada Selasa (4/1/2022).
Dalam persidangan, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh setelah kecelakaan pada 8 Desember 2019.
Gaga Muhammad akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut jaksa.
Baca juga: Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun, Kakak Laura Anna: Gak Tahu Adilnya Itu Gimana
"Saya ajukan pledoi dan saya serahkan ke kuasa hukum," kata Gaga Muhammad di ruang sidang.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad, minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi.
"Dari nota pembelaan ini majelis hakim akan memutuskan perkaranya," ujar Fahmi Bachmid.
Menurut jaksa, hal memberatkan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna.
"Korban Laura Anna juga kehilangan produktivitas sebagai selebgram," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa siang.
Baca juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," lanjut jaksa.
Hukuman Gaga Muhammad semakin lama karena berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucap jaksa.
Gaga Muhammad juga tidak membantu biaya perawatan dan pengobatan mendiang Laura Anna.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata jaksa.