Berita Terkini Artis

Reaksi Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Juta

Reaksi Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun bui dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang buat mendiang Laura Anna lumpuh.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Reaksi Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun bui dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang buat mendiang Laura Anna lumpuh. 

Ungkap Kronologi

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad untuk pertama kalinya mengungkapkan kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh pada 2019 lalu.

Kronologi ini dijelaskan pria bernama asli Gaung Sabda Alam ketika dirinya dimintai keterangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). 

Dijelaskannya, Gaga Muhammad bersama Laura Anna dan teman-temannya pergi ke satu di antara kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 7 Desember 2019.

Gaga Muhammad mengakui meminum beberapa gelas minuman beralkohol. Tapi ia membantah apabila dirinya dalam pengarug alkohol saat menyetir.

Namun, dalam keterangannya, Gaga Muhammad tidak menyebutkan Laura Anna minum alkohol seberapa banyak.

"Saya minum alkohol, minum dua hingga tiga gelas Gin and Tonic," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.

Setelah dari kelab malam, Gaga Muhammad berencana membawa Laura Anna pulang ke rumahnya.

Namun mereka sempat mampir untuk makan malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. 

"Kita makan di mobil. Karena setiap habis minum sama saya, dia selalu di mobil, tidur. Saya enggak mau tinggalkan dia," jelas Gaga.

Setelah makan, Gaga bersama Laura Anna melanjutkan perjalanan dan masuk ke dalam tol Jagorawi. Kecelakaan pun terjadi di Kilometer 10.

"Di kilometer 10 (kecelakaan). Saya sempat tertidur, lalu bangun dan kaget di depan ada truk. Saya ingin injak rem, tapi yang terinjak malah (pedal) gas," ungkap Gaga Muhammad

"Saya melihat sebelah kanan kosong, saya banting stir ke kanan, ternyata di kanan ada mobil, terjadi benturan yang sebabkan mobil saya terbalik," lanjutnya.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gaga Muhammad mengaku, kecepatan mobil yang dikemudikan kala itu sekitar 80 kilometer hingga 90 kilometer. 

Atas kejadian tersebut, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved