Berita Terkini Nasional

Selidiki Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Mebel, Propam Polda Sulut Periksa Oknum Anggota Polisi

Oknum Polisi berinisial RP saat ini tengah diproses Propam Polda Sulut terkait kebakaran Gudang Mebel di Sumompo Kapleng Lingkungan V,

Penulis: rio angga | Editor: Dedi Sutomo
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Propam Polda Sulut Selidiki Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Mebel, Periksa Satu Oknum Anggota Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Oknum Polisi berinisial RP saat ini tengah diproses Propam Polda Sulut terkait kebakaran Gudang Mebel di Sumompo Kapleng Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, Kota Manado

Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Marlien Tawas ketika dihubungi melalui pesan whatshapp oleh tribunmanado.co.id, Selasa (4/1/2022), tak menampik hal tersebut. 

Meski begitu, ketika ditanyai apa sanksi yang bakal diterapkan kepada RP apabila terbukti, Kombes Pol Marlien Tawas mengatakan hal itu telah ia sampaikan kepada Kabid Humas Polda Sulut. 

"Sudah saya sampaikan kepada Kabid (Kabid Humas Polda Sulut)," singkat Kombes Pol Marlien Tawas. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Senin (3/1/2022) mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan Polda Sulut sudah melakukan upaya-upaya pengawasan internal. 

Baca juga: Anggota Polda Jabar Evakuasi Ibu Hamil Viral di Medsos, Kontraksi saat Macet di Puncak Cianjur

Kata dia, Propam sendiri telah melakukan pemeriksaan terkait penyimpangan prilaku yang dilakukan diduga oknum anggota. 

"Bilamana itu terbukti bersalah kita akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Kabid.

Kabid juga sampaikan oknum polisi RP dan para saksi sudah diperiksa.

Keterangan Pihak Keluarga

Valen Rompis salah satu korban ketika dihubungi tribunmanado.co.id katakan pihak korban berharap ada etiket baik dari oknum pelaku untuk mendatangani mereka. 

Baca juga: Pemuda Injak Makanan Temannya Viral di Medsos, Makan Bareng Bubar

"Kalau ada etiket baik dari mereka datang kepada kami. Keluarga akan menerima dengan besar hati, kami akan cabut laporannya," kata Valen. 

Diketahui, peristiwa kebakaran ini terjadi pada Sabtu (1/1/2022) dini hari. 

Rumah/bangunan yang terbakar iadalah milik keluarga Rompis-David dan Rompis-Makausi. 

Tidak ada korban jiwa dalam persitiwa ini. Namun kerugian ditaksir mencapai angka Rp 800 juta. 

Kebakaran diduga disebabkan oleh petasan yang dipasang oleh oknum anggota Polri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved