Berita Terkini Artis
Pengakuan Medina Zein Dianiaya Marissya Icha, Sudah Siapkan Bukti CCTV
Pengakuan Medina Zein dianiaya Marissya Icha, sudah siapkan bukti CCTV hingga hasil visum rumah sakit.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan Medina Zein dianiaya Marissya Icha, sudah siapkan bukti CCTV hingga hasil visum rumah sakit.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Medina Zein mengaku telah dianiaya Marissya Icha.
Peristiwa itu terjadi saat melakukan mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Medina Zein yang ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2021), mengaku akan memberikan bukti-bukti terkait kejadian tersebut.
Satu bukti yang akan ia tunjukkan adalah rekaman CCTV ruangan tempat mereka melakukan mediasi.
Baca juga: Medina Zein Jadi Tersangka, Laporkan Balik Marissya Icha Soal Cincin Palsu Fuji
"Posisi VT-nya sudah ada, nanti kita buktikan mana yang benar mana yang salah," ujar Medina Zein.
Selain itu, adik ipar Ayu Azhari ini juga sudah memberikan hasil visum kepada Polrestabes Jakarta Selatan.
"Nanti kita buktikan ya mana yang benar mana yang salah," imbuhnya.
Menurut Medina Zein, akibat perseteruannya dan laporan Marissya Icha, ia mendapat kerugian baik materi maupun fisik.
"Bisnis saya sangat dirugikan sangat banyak dalam hal ini," tuturnya.
Baca juga: Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Sebut Marissya Icha Germo
Oleh karena itu, Medina pun melaporkan sahabat Vanessa Angel itu dengan dua kasus.
Yakni kasus pencemaran nama baik dan diduga melakukan penganiayaan.
Sebagaimana diketahui, awal perseteruan tersebut merupakan aksi saling lapor antara Medina Zein dan Marrisya Icha.
Berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Oleh karena itu, dia Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021.
Kini status Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada bulan dan tahun yang sama, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.
Santai Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Medina Zein santai seusai ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Marissya Icha, singgung dunia belum runtuh.
Diketahui, selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Baru hari ini tersangka kalau ancaman hukuman pasalnya itu 310 311 KUHP, kemudian UU ITE 27 ," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Mengenai ini, Medina tampak santai setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun akan kooperatif pada pihak berwajib terkait kasusnya tersebut.
Medina juga tak mempermasalahkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan akan terus menghadiri panggilan polisi.
"Aku akan menghadiri semuanya," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya.
"Aku nggak masalah sama sekali, aku menghargai proses hukum, siap dengan semuanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Djamalluddin selaku kuasa hukumnya mengatakan pihaknya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menekankan kliennya tidak akan lari dari kewajibannya sebagai tersangka.
“Pastinya kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” pungkasnya.
Dijadwalkan, Medina akan dipanggil kepolisian pada 10 Januari 2022 sebagai tersangka.
Marissya Icha melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pihak Marissya Icha Benarkan
Di sisi lain, penetapan tersangka Medina Zein juga disampaikan kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy.
Ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," ujar Ahmad Ramzy.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Artikel ini sebagian telah tayang di Grid.ID
( Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia )