Berita Terkini Artis

Sahabat Laura Anna Sebut Tuntutan Gaga Muhammad Tak Setimpal

Dua sahabat Laura Anna mengaku tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad terbilang ringan dan tak sebanding

instagram awkarin / warta kota
Awkarin dan Erika Carlina. Dua sahabat Laura Anna mengaku tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad terbilang ringan dan tak sebanding 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sahabat Laura Anna mengaku tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad terbilang ringan dan tak sebanding dengan rasa kehilangan yang harus ditanggung keluarga.

Erika Carlina, sahabat mendiang Laura Anna, tidak puas saat mendengar Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 juta. 

Bagi Erika Carlina, tuntutan jaksa itu dianggap tidak maksimal untuk Gaga Muhammad.

Jika berandai-andai, Erika Carlina berharap mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dihukum berat, setidaknya sampai 10 tahun penjara.

"Tuntutan 4,5 tahun penjara itu masih kurang setimpal," kata Erika Carlina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Baca juga: Reaksi Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Juta

"Mungkin (Gaga Muhammad dihukum) 10 tahun baru pas," lanjutnya.

Erika Carlina menganggap tuntutan jaksa itu tidak sebanding dengan perbuatan Gaga Muhammad yang telah membuat lumpuh mendiang Laura Anna sejak Desember 2019.

Pemain film cantik ini berharap Gaga Muhammad dihukum berat. "Laura Anna ingin Gaga dihukum seadilnya karena sampai sekarang juga nggak ada itikad baik," kata Erika Carlina. 

Sahabat Laura Anna yang lain, Awkarin juga mengaku hukuman yang diajukan jaksa di pengadilan tak setara dengan rasa kehilangan keluarga Laura Anna yang kini sudah meninggal dunia.

Awkarin pun menyebut, hukuman penjara dan ganti rugi memang tak akan setimpal dengan kehilangan yang dirasakan keluarga Laura Anna.

Baca juga: Terungkap, Gaga Muhammad Tak Bantu Pengobatan Laura Anna, Pentingkan Beli Motor

"Ga akan ada waktu hukuman penjara dan nominal uang ganti rugi yang setara dengan kehilangannya keluarga Laura, yang kehilangan putri, adik, dan kakak tercintanya," tulis Awkarin, dilansir Tribun Lampung dari Instagram @awkarin pada Rabu, 5 Januari 2022.

Namun menurut Awkarin, tuntutan itu dinilai telah maksimal untuk menjerat Gaga yang memang bersalah atas kecelakaan yang menimpa Laura Anna.

Meski tak bisa membayar semua penderitaan yang dilalui Laura Anna dan keluarga, Awkarin menyebut hukuman itu sudah diusahakan maksimal untuk menjerat Gaga Muhammad.

"Tapi hukuman sudah diusahakan maksimal dari yang harusnya 5 tahun penjara (walaupun sejujurnya 5 tahun juga gabisa ngebayar kehilangan keluarga & sahabat-sahabat Laura)." tambahnya.

Terakhir, Awkarin berharap, Laura Anna bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya memang ia dapatkan.

"Kemarin masih tuntutan. Semoga dihasil putusan nanti Alm. Laura bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya," tukas Awkarin.

Gaga Muhammad ajukan nota pembelaan

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan terdakwa Gaga Muhammad pada Selasa, 4 Januari 2022.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Greta Iren, kakak dari Laura Anna tampak hadir dalam sidang itu.

JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Gaga Muhammad. Gaga dituntut 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, mantan kekasih Laura Anna itu juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta.

Mendapati tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Gaga bersiap mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Hal itu diumumkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid.

"Saya mengajukan nota pembelaan, dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan bagaimana perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun," ungkap Fahmi seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa 4 Januari 2022.

Fahmi menyebut kecelakaan yang menimpa Gaga dan Laura di tahun 2019 adalah sebuah musibah. Ia pun akan berusaha mengungkap hal-hal yang bisa meringakan hukuman kliennya.

"Yang jelas apa yang disampaikan, saya katakan berkali-kali bahwa ini adalah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa.., itu memang terjadi.

Tinggal bagaimana saya mengungkap hal-hal yang bisa meringankan daripada Gaga Muhammad," lanjutnya.

Fahmi menambahkan, dirinya akan menyusun nota pembelaan untuk Gaga. Ia juga tak menutup kemungkinan Gaga ikut menyusunnya.

"Gaga belum bicara tadi cuma dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan.

Nota pembelaan ini akan saya susun, dan mungkin Gaga juga susun, kita lihat seperti apa," tandas Fahmi.

Reaksi Gaga Muhammad

Reaksi Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun bui dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang buat mendiang Laura Anna lumpuh.

Atas tuntutan tersebut, mantan kekasih mendiang Laura Anna itu keberatan. Adapun sidang lanjutan kasus kecelakaan tersebut berlangsung pada Selasa (4/1/2022).

Dalam persidangan, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh setelah kecelakaan pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut jaksa.

Baca juga: Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun, Kakak Laura Anna: Gak Tahu Adilnya Itu Gimana

"Saya ajukan pledoi dan saya serahkan ke kuasa hukum," kata Gaga Muhammad di ruang sidang.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad, minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi.

"Dari nota pembelaan ini majelis hakim akan memutuskan perkaranya," ujar Fahmi Bachmid.

Menurut jaksa, hal memberatkan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna.

"Korban Laura Anna juga kehilangan produktivitas sebagai selebgram," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa siang.

Baca juga: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," lanjut jaksa.

Hukuman Gaga Muhammad semakin lama karena berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucap jaksa. 

Gaga Muhammad juga tidak membantu biaya perawatan dan pengobatan mendiang Laura Anna. 

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata jaksa. 

Artikel ini telah tayang di style.tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved