Bandar Lampung

Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Pemuda Pengedar Sabu

Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, penangkapan berawal banyaknya laporan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Dok Satnarkoba Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu, diamankan Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Pemuda tersebut diketahui bernama Solihin (23) yang ditangkap dikediamannya di Jalan Imam Bonjol, Gang Laksana, Langkapura, Bandar Lampung pada Selasa (4/1/2022).

Kasatnarkoba Polresta Kompol Zainul Fachri mengungkap penangkapan tersangka dilakukan jajarannya sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka dicurigai karena banyak laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

"Dari informasi itu kami langsung penyelidikan dan menuju lokasi penangkapan," kata Zainul, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Identitas Mayat Pria di Gunung Camang Bandar Lampung Berhasil Teridentifikasi

Tiba di lokasi penangkapan, lanjut Zainul pihaknya langsung mengamankan pria sesuai dengan ciri-ciri disampaikan dalam informasi tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dan pada akhirnya ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu.

"Hasil penggeledahan di dalam kamar kami menemukan 4 paket sabu dengan berat 2,05 gram, 1 paket plastik klip dan 1 buah timbangan digital," tegas Zainul.

Zainul menambahkan saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bus Tabrak Beat di Jl Soekarno Hatta Bandar Lampung, Anak Usia 13 Tahun Tewas   

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui barang tersebut milik rekannya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Zainul menjelaskan, tersangka Solihin berperan ikut membantu DPO memecah sabu menjadi paket kecil siap edar.

"Dia ikut membantu menimbang sabu sebelum diedarkan kembali. Pengakuan nya sudah 4 kali ngebantu DPO," beber Zainul.

Zainul menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas rekan tersangka tersebut.

Namun pihaknya belum dapat membeberkan identitas rekan tersangka. 

"Identitas nya sudah kita kantongi, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkapnya," sebut Zainul.

Atas perbuatannya, tersangka Solihin bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Untuk ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas Zainul.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved