Berita Terkini Nasional
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk saat Kawal Ambulans ke Rumah Sakit
Seorang pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans pengantar pasien darurat meninggal dunia akibat kecelakaan tabrak dengan truk
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUBANG - Seorang pengendara sepeda motor pengawal ambulans meninggal dunia akibat kecelakaan bertabrakan dengan truk di Subang, Jawa Barat.
Pengendara yang meninggal dunia saat mengawal mobil ambulans adalah Abdul Syahid (22), anggota dari Emergancy Riders Volunter dari Subang.
Saat kecelakaan, Abdul Syahid yang tercatat sebagai warga Kampung Palabuan RT 08 RW 01 Sukamelang, Kabupaten Subang, mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol T 6203 ZX.
"Iya benar korban meninggal dunia satu orang, sementara luka ringan 2 orang, tidak ada yang menderita luka berat," kata Kanit Laka Lantas Polres Subang, Ipda Suharyadi.
Baca juga: Viral Rombongan Mobil Presiden Jokowi Beri Jalan Ambulans
Kronologi pengawal ambulans tabrak truk di Subang
Seorang pengawal mobil ambulans mengalami kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasir Kareumi, Kecamatan Subang Kota, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (4/1/2022) sore.
Dari informasi yang didapatkan Tribun Jabar, laka lantas tersebut terjadi pada pukul 17.45 WIB dengan korban merupakan salah satu anggota dari Emergancy Riders Volunter, bernama Abdul Syahid (22).
Diketahui, korban pengendara motor tersebut sedang mengawal ambulans menuju arah Bandung.
Dede salah seorang saksi menyebut korban atas nama Abdul Syahid ini merupakan relawan pengawal ambulans.
Baca juga: VIRAL Aksi Polisi Tilang Pengendara Motor Pengawal Ambulans
Menurut keterangannya, kronologis kecelakaan terjadi akibat truk yang datang dari arah Bandung menyalip mobil Avanza di depannya.
Namun, nahas saat hendak menyalip, rombongan pengendara pengawal ambulans datang dari arah berlawanan sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.
“Korban atas nama Abdul Syahid relawan pengawal ambulans," ucap Dede, Selasa (4/1/2022).
Sementara itu, mewakili Emergancy Riders Volunter, Dian membenarkan jika rekannya meninggal dalam peristiwa nahas pada Selasa petang itu.
"Iya benar, itu anggota kami, dari kabar kawan-kawan di lapangan almarhum bertabrakan dengan mobil truk pengangkut gas elpiji," katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Dian menambahkan turut bela sungkawanya pada keluarga sekaligus mendoakan agar almarhum ditempatkan di tempat yang diridhoi Allah SWT.
"Ikut bela sungkawa semoga keluarga yang ditinggalkan diberi keihlasan dan almarhum ditempatkan di tempat yang mulia," ujar Dian.
Kepolisian dari Resort Subang mengimbau masyarakat maupun relawan tidak mengawal ambulans karena dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Subang, Ipda Suharyadi.
Ia mengatakan, apabila terdapat kedaruratan seperti adanya pasien yang harus dibawa ke rumah sakit agar ditangani secara medis, meminta agar menghubungi pihak kepolisian terdekat dan tak perlu dikawal oleh masyarakat.
"Makanya kami suka wanti-wanti itu ya khawatirnya begitu. Ambulans itu tidak harus dikawal, kalau perlu sekali emergency, ya hubungi saja kepolisian, pasti anggota kita siap, tidak perlu ada uang pengawalan atau sebagainya," ucap Kanit Laka Lantas Polres Subang, Rabu (5/1/2022).
Terbukti, pada Selasa (4/1/2022) kemarin salah seorang pengawal mobil ambulans meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan.
Korban tersebut bernama Abdul Syahid (22) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol T 6203 ZX, yang beralamat di Kampung Palabuan RT 08 RW 01 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang Kota, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Suharyadi menjelaskan jika mobil ambulans sudah tidak memerlukan pengawalan. Karena sudah dilindungi Undang-Undang.
Dia juga berharap dengan kejadian ini, bisa diambil pelajaran oleh masyarakat, kalau mobil ambulans tidak perlu mendapatkan pengawalan, kecuali oleh kepolisian.
Viral pengendara motor kawal ambulans ditilang
Beredar video viral yang menampilkan aksi polisi tilang pengawal ambulans pada Jumat (17/12/2021) lalu.
Dalam video yang diunggah lewat TikTok tersebut, sang pengawal ambulans membukakan jalan agar bisa segera sampai rumah sakit.
Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi hingga akhirnya berakhir tilang.
Tindakan polisi itu sontak mengundang beragam komentar dari warganet.
"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," tulis keterangan pada video tersebut.
Baca juga: Polisi Cecar Pengendara Motor Pengawal Ambulans, Sebut Tak Miliki Wewenang
Disebut tidak memiliki wewenang
Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.
Melanggar undang-undang lalu lintas
"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Heboh Ambulans Bawa Jenazah Masuk ke Kolam Warga di Subang
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu. .
Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.
Penjelasan Korlantas
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Polisi harus peka situasi
Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memberikan tanggapannya.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia.
Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.
Minta bantuan polisi
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.
Sehingga, ambulans harus tetap diberikan jalan.
Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.
Baca juga: Bawa Pasien Darurat, Ambulans Terhalang Mahasiswa Demo Viral di Medsos
"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," imbuhnya.(*)
(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)